Bupati Lucky Hakim Serahkan SK kepada 4733 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Bupati Lucky Hakim Serahkan SK kepada 4733 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Bupati Lucky Hakim Serahkan SK kepada 4733 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Signal.co.id Sebanyak 4733 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayah Kabupaten Indramayu menerima pemberian SK langsung dari Bupati Lucky Hakim. Acara penyerahan SK dilaksanakan di alun-alun Indramayu Rabu (12/11). Secara simbolis SK diterima oleh sebanyak lima orang yang berkesempatan menerimanya langsung dari tangan Bupati sebagai perwakilan dari seluruh PPPK.

PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipekerjakan dalam waktu tertentu dan tidak penuh waktu. Mereka dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu, seperti kekurangan guru atau tenaga kesehatan, dan diupah berdasarkan jam kerja.

PPPK paruh waktu biasanya memiliki jam kerja yang lebih sedikit daripada PPPK penuh waktu, dan mereka tidak memiliki hak-hak yang sama dengan PPPK penuh waktu, seperti tunjangan kesehatan atau pensiun. Namun, mereka masih memiliki hak-hak lain, seperti gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PPPK paruh waktu biasanya dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu, seperti satu tahun, dan dapat diperpanjang jika kebutuhan masih ada. Mereka juga dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK penuh waktu jika ada kesempatan.

Dari seluruh PPPK paruh waktu yang menerima SK, sebanyak 3141 dari lingkungan Dinas Pendidikan dengan total rincian guru 1362, tenaga administrasi sekolah 904 dan sisanya R4 ( non BKN).
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan, Arif Wahyudi, S.Pd., M.Pd. mengatakan Mereka harus datang semua ke alun-alun. Kegiatan ini sekaligus sebuah momentum bagi Bupati Lucky Hakim untuk bisa bertatap muka langsung dengan seluruh PPPK.
“Secara simbolis SK akan diterima oleh 5 orang dari bupati langsung. Sedangkan yang lainnya pengambilan SK di kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) mulai tanggal 17 nanti,” jelas Arif Wahyudi.
Arif Wahyudi menambahkan Para pegawai PPPK paruh waktu itu sudah mengabdi antara 4-25 tahun dengan status sebelum nya sebagai honorer baik sebagai tenaga administrasi sekolah maupun guru. Mereka akan mendapat Honor resmi dari Pemda kabupaten Indramayu sebesar 1,5 juta perbulan.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara