Sama-sama Terdakwa Kasus Paoman, Mengapa Tuntutan Ririn dan Priyo Berbeda? Ini Penjelasan JPU
Sama-sama Terdakwa Kasus Paoman, Mengapa Tuntutan Ririn dan Priyo Berbeda? Ini Penjelasan JPU
Signal.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan di balik perbedaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Terdakwa utama, Ririn Rifanto alias Irin, dituntut pidana mati, sedangkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu sekaligus JPU perkara tersebut, Eko Supramurbada, didampingi Kasi Intelijen Tomy Novendri, usai sidang pembacaan tuntutan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Eko, perbedaan tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta peran masing-masing terdakwa dalam mengungkap perkara.
“Untuk terdakwa Ririn kami menuntut pidana mati, sedangkan terdakwa Priyo kami tuntut pidana penjara selama 20 tahun. Itu merupakan hasil analisa dan kesimpulan tim jaksa penuntut umum dengan berbagai pertimbangan yang telah kami tuangkan dalam surat tuntutan,” kata Eko.
Eko menjelaskan, Priyo mendapat sejumlah pertimbangan yang meringankan. Salah satunya karena keterangannya di persidangan dinilai membantu jaksa mengungkap fakta sebenarnya terkait peristiwa pembunuhan tersebut.
Ia menyebut, saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ririn pada persidangan 18 Mei 2026 lalu, Priyo memberikan keterangan yang sebelumnya tidak pernah diungkap oleh kedua terdakwa.
“Priyo memberikan penjelasan dan gambaran peristiwa yang sempat mereka berdua kaburkan sejak awal persidangan. Fakta yang disampaikan Priyo itu kemudian kami kaitkan dengan rekaman CCTV dan bukti surat berupa hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik,” ujarnya.
Keterangan Priyo tersebut, lanjut Eko, juga sejalan dengan hasil uji DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di warung milik korban Budi Awaludin.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, salah satu sampel darah yang ditemukan di lokasi identik dengan DNA korban Budi Awaludin. Dengan adanya fakta-fakta tersebut, kami menilai Priyo cukup membantu dalam mengungkap kejadian yang sebenarnya,” katanya.
Berbeda dengan Priyo, JPU menilai Ririn layak dituntut pidana mati karena perbuatannya dilakukan secara sadis, terencana, dan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi keluarga korban.
“Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan secara sadis terhadap lima orang korban dan sudah direncanakan sejak awal,” ujar Eko.
Selain itu, dua dari lima korban merupakan anak-anak. Menurut JPU, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan tuntutan maksimal.
“Ada dua orang anak yang menjadi korban. Yang paling kami pertimbangkan adalah putusnya generasi dari korban Budi,” katanya.
Tak hanya itu, sikap Ririn selama persidangan juga menjadi faktor yang memberatkan. JPU menilai terdakwa terus berupaya mengaburkan fakta dan tidak mengakui perbuatannya hingga pembacaan tuntutan.
“Terdakwa selama persidangan berbelit-belit, mengaburkan fakta yang sebenarnya, dan tidak mengakui perbuatannya sampai detik kami membacakan tuntutan. Itu menjadi salah satu pertimbangan mengapa kami akhirnya menuntut pidana mati,” tegas Eko.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.




