Ruslandi Hormati Penundaan Tuntutan, Optimis Status Justice Collaborator Jadi Pertimbangan Hakim
Ruslandi Hormati Penundaan Tuntutan, Optimis Status Justice Collaborator Jadi Pertimbangan Hakim
Signal.co.id – Kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, menghormati keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunda pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Ruslandi menilai penundaan tersebut merupakan kebutuhan jaksa untuk menyusun tuntutan yang memiliki korelasi dengan perkara terdakwa lainnya, yakni Ririn Rifanto, yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
“Alasan penuntut umum sudah disampaikan tadi, yaitu ingin ada korelasi dengan agenda yang masih tersisa dari terdakwa yang satunya. Karena peristiwanya sama, tetapi orangnya berbeda, sehingga ada keterkaitan dalam penyusunan konstruksi tuntutannya,” tutur Ruslandi usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, penyusunan tuntutan terhadap Priyo tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pembuktian terhadap Ririn yang hingga kini masih berjalan di persidangan. Karena itu, pihaknya menerima dan menghormati keputusan penundaan tersebut.
“Kami menerima dan menghormati karena itu kebutuhan penuntut umum dalam menyusun requisitor. Tuntutan harus disusun secara pasti dan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap,” katanya.
Selain menyoroti penundaan tuntutan, Ruslandi juga mengungkapkan bahwa permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan untuk Priyo masih berproses di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia menjelaskan, secara administratif permohonan tersebut telah diterima LPSK dan saat ini tengah memasuki tahap verifikasi faktual untuk menilai kelayakan pemberian rekomendasi JC.
“Permohonan kami secara formil sudah diterima oleh LPSK. Namun untuk menuju rekomendasi tentu akan dilakukan penelaahan terkait aspek substantif agar LPSK yakin bahwa keterangan Saudara Priyo memang berkualitas dan relevan dalam pengungkapan peristiwa yang terjadi di Paoman,” ujarnya.
Ruslandi mengakui rekomendasi JC berpotensi memengaruhi tuntutan maupun putusan hakim. Namun ia memahami apabila proses di LPSK tidak dapat menjadi alasan penundaan penyusunan tuntutan oleh jaksa.
Menurutnya, apabila rekomendasi LPSK terbit setelah tuntutan dibacakan, dokumen tersebut tetap dapat diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam nota pembelaan (pledoi).
“Yang terpenting nanti majelis hakim menjadikan rekomendasi LPSK sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memutus perkara,” kata dia.
Terkait kemungkinan hukuman yang akan diterima kliennya, Ruslandi menilai seluruh kemungkinan masih terbuka, baik tuntutan berat maupun ringan. Namun ia berharap terdapat perbedaan perlakuan berdasarkan kualitas perbuatan masing-masing terdakwa.
“Semuanya mungkin. Tetapi saya berharap ada aspek disparitas, bahwa seseorang dihukum sesuai dengan perbuatannya, bukan disamakan dengan perbuatan orang lain,” ucapnya.
Ia menegaskan, fakta-fakta persidangan sejauh ini menunjukkan adanya perbedaan peran antara Priyo dan terdakwa lainnya. Karena itu, pihaknya berharap hakim maupun jaksa mempertimbangkan kontribusi Priyo dalam mengungkap perkara tersebut.
“Saya berharap ada kebijaksanaan untuk meringankan sesuai dengan perbuatannya. Sejauh ini keterangan Priyo mengenai perbuatannya sendiri maupun terkait terdakwa lain telah terverifikasi dalam persidangan. Itu yang kami harapkan menjadi pertimbangan pada akhirnya nanti,” pungkas Ruslandi.




