Polres Indramayu Tangkap 9 Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Korban
Polres Indramayu Tangkap 9 Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Korban
Signal.co.id – Polres Indramayu berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Selama 10 hari operasi yang berlangsung mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2026, jajaran Satreskrim Polres Indramayu bersama polsek-polsek berhasil mengamankan sembilan tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan keberhasilan tersebut saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Jumat (5/6/2026).
“Selama 10 hari Satreskrim Polres Indramayu bersama dengan jajaran Polsek berhasil melakukan upaya penegakan hukum sesuai target Operasi Jaran, yaitu sasaran pada para pelaku kejahatan dengan objek kendaraan. Kami berhasil melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut didasarkan pada enam laporan polisi dengan total sembilan tersangka yang berhasil diamankan. Para pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga sembilan tahun.
Kapolres menjelaskan, sebagian besar lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Indramayu. Sementara para tersangka mayoritas merupakan warga Kabupaten Indramayu dengan rentang usia antara 19 hingga 37 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci palsu dan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Modus operandi menggunakan kunci palsu dan letter T, kemudian para pelaku ini merusak bagian kunci dan mengambil kendaraan bermotor,” katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sembilan unit sepeda motor, lima buah kunci kontak, dua set kunci letter T, enam BPKB, enam STNK, tiga potong celana panjang, satu jaket, dua helm, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Indramayu juga mengembalikan kendaraan hasil kejahatan yang telah berhasil ditemukan kepada pemiliknya.
“Dan hari ini, secara simbolis nanti, kendaraan-kendaraan bermotor hasil kejahatan tersebut akan kita kembalikan kepada pemiliknya. Kebetulan hari ini ada satu korban pemilik kendaraan bermotor dan kita akan serahterimakan secara langsung,” tutur Fajar.
Polres Indramayu berharap keberhasilan Operasi Jaran Lodaya 2026 dapat menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Kabupaten Indramayu.




