Disebut Ada Pengangkutan Jenazah dalam CCTV, Toni RM Minta Ahli IT Dihadirkan
Disebut Ada Pengangkutan Jenazah dalam CCTV, Toni RM Minta Ahli IT Dihadirkan
Signal.co.id – Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyoroti bukti rekaman CCTV dan hasil ekstraksi data ponsel menggunakan perangkat forensik digital Cellebrite yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026).
Dalam wawancara di sela-sela skors persidangan, Toni mengatakan dirinya belum mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada dua saksi verbalisan yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Menurut Toni, para saksi verbalisan menerangkan dua hal penting. Pertama, mereka membantah adanya dugaan penyiksaan maupun kekerasan terhadap terdakwa selama proses pemeriksaan.
“Mereka menerangkan bahwa selama pemeriksaan tidak ada penyiksaan, tidak ada kekerasan. Itu jawaban dari saksi verbalisan terkait dugaan kekerasan yang sudah disampaikan terdakwa di sidang sebelumnya,” kata Toni.
Selain itu, saksi verbalisan juga menjelaskan mengenai rekaman CCTV yang diputar di hadapan majelis hakim. Toni mengaku sejak awal mendukung agar seluruh bukti elektronik dibuka secara transparan demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Saya sejak kemarin juga minta agar CCTV dibuka seterang-terangnya karena demi mengungkap kebenaran. Mau bukti apa pun silakan dihadirkan sepanjang membuat perkara ini terang,” ungkapnya.
Namun setelah rekaman CCTV diputar di persidangan, Toni menilai gambar yang ditampilkan masih belum cukup jelas untuk dijadikan dasar kesimpulan.
Ia mengakui terlihat sebuah mobil pikap dalam rekaman tersebut, tetapi objek yang disebut-sebut sebagai proses pengangkutan jenazah tidak tampak secara jelas.
“Memang ada mobil pikap, tetapi gambarnya gelap. Jadi saya masih belum bisa mengomentari CCTV yang tidak jelas itu,” kata Toni.
Menurut Toni, narasi yang menyebut adanya dugaan pengangkutan jenazah dalam rekaman CCTV masih merupakan interpretasi penyidik. Sementara itu, pihak yang menjelaskan isi rekaman di persidangan bukanlah ahli teknologi informasi maupun ahli digital forensik.
“Nah penyidik menarasikan ketika CCTV diputar itu katanya diduga ini jenazah. Tapi diduga kan? Yang menjabarkan ini bukan ahli IT melainkan penyidik yang tidak mempunyai kompetensi untuk itu,” ucapnya.
Karena itu, Toni berpandangan rekaman CCTV tersebut belum sepenuhnya membuat perkara menjadi terang. Ia berharap ada penjelasan lebih lanjut dari pihak yang memiliki keahlian di bidang digital forensik.
“Sampai hari ini saya masih menilai CCTV ini belum membuat terang karena gambarnya gelap. Harus diperjelas lagi atau dijelaskan oleh ahli IT yang kompeten sehingga terungkap kebenarannya,” terang Toni.
Toni juga menyinggung kemungkinan penggunaan teknologi pengenalan wajah atau face recognition untuk menganalisis rekaman CCTV. Namun ia mengakui waktu yang tersedia dalam proses persidangan cukup terbatas karena agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan.
“Kalau masih ada kesempatan, nanti saya diskusi dengan tim. Biasanya untuk membuat terang tangkapan CCTV itu ada ahli IT yang melakukan pencocokan atau analisis lebih lanjut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa baik pihak JPU maupun pihaknya sama-sama belum menghadirkan hasil digital forensik terhadap rekaman elektronik yang dipersoalkan dalam persidangan.
“Jaksa tidak menghadirkan ahli IT untuk bukti elektronik, tidak dilakukan digital forensik untuk rekaman CCTV. Saya juga sama untuk rekaman yang kami miliki tidak dilakukan digital forensik. Biarlah nanti hakim yang menilai dan memutuskan,” katanya.
Selain CCTV, Toni juga menanggapi hasil ekstraksi data ponsel menggunakan Cellebrite yang dihadirkan JPU. Menurutnya, Ririn menyampaikan bahwa nomor telepon yang digunakan sehari-hari adalah nomor operator Tri, sedangkan nomor yang muncul dalam hasil ekstraksi tersebut merupakan nomor Telkomsel.
“Ririn langsung menyampaikan ke saya bahwa nomornya nomor Tri. Sementara yang dilakukan cellebrite itu nomor Telkomsel,” kata Toni.
Karena merasa nomor tersebut bukan miliknya, Toni menyebut kliennya tidak memberikan tanggapan lebih jauh terhadap isi data yang ditampilkan dari hasil ekstraksi digital tersebut.
“Ririn merasa itu bukan nomornya. Jadi apa pun hasil cellebrite itu, karena nomor handphone yang ditampilkan bukan nomor handphone Ririn, maka kami tidak menanggapi mengenai hasil itu,” ujarnya.
Terkait rekaman CCTV yang diputar di persidangan, Toni mengatakan Ririn baru akan memberikan tanggapan secara lebih rinci pada sidang berikutnya.
“Kalau yang jelas tentu akan ditanggapi. Tapi kalau yang tidak jelas ya sulit untuk ditanggapi. Nanti Ririn akan menyampaikan tanggapannya di persidangan selanjutnya,” tutup Toni.




