Sidang Kasus Paoman, Toni RM Sebut BPJS Aman Yani Masih Aktif

Sidang Kasus Paoman, Toni RM Sebut BPJS Aman Yani Masih Aktif


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Sidang Kasus Paoman, Toni RM Sebut BPJS Aman Yani Masih Aktif

Signal.co.id – Sidang kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, kembali menjadi perhatian publik setelah Toni RM yang merupakan kuasa hukum terdakwa Ririn mengungkap adanya data BPJS Kesehatan atas nama Aman Yani yang disebut masih aktif dan diduga memiliki aktivitas kepesertaan hingga beberapa bulan terakhir.

Dalam keterangannya kepada awak media, Toni RM menyebut data tersebut diperoleh dari layanan BPJS Kesehatan setelah pihak terkait mendatangi Mal Pelayanan Publik dengan membawa KTP dan kartu keluarga untuk menelusuri status kepesertaan.

“Status kepesertaannya masih terdaftar dan aktif. Bahkan ada perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menurut penjelasan petugas dilakukan sekitar tiga bulan lalu,” kata Toni, di sela-sela skors sidang.

Ia menjelaskan, dalam data BPJS tersebut tercantum perubahan fasilitas kesehatan ke dokter gigi atas nama dr Yayat Hidayat Prayitno. Berdasarkan penjelasan petugas BPJS, perubahan fasilitas kesehatan hanya dapat dilakukan minimal tiga bulan sekali.

“Kalau di sistem tertulis perubahan terakhir 1 Juni 2026, berarti pembaruan dilakukan sekitar Maret. Artinya ada aktivitas terhadap akun BPJS tersebut,” katanya.

Toni menilai fakta tersebut akan menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan terkait rangkaian keterangan dalam perkara.

Ia juga menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik setelah adanya putusan pengadilan.

“Kami akan laporkan setelah putusan pengadilan keluar,” ucapnya.

Sementara itu, saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Toni RM, Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., ketika diwawancara usai sidang, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi dakwaan dan proses pembuktian perkara tersebut.

Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H

Ia menyoroti perbedaan penempatan dakwaan yang memunculkan keraguan, mulai dari dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga tindak kekerasan terhadap anak.

“Ini menimbulkan pertanyaan apakah perkara ini pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, atau tindak kekerasan terhadap anak,” ujar Youngky.

Ia juga menilai terdapat kelemahan dalam pembuktian digital, termasuk tidak ditemukannya jejak digital dalam perangkat telepon genggam yang dijadikan barang bukti.

“Handphone terdakwa ternyata tidak terdapat jejak digital. Padahal itu penting untuk memastikan peristiwa pidana dan siapa pelakunya,” katanya.

Youngky menilai penyidik seharusnya memperkuat pembuktian dengan alat bukti lain seperti CCTV, data digital, dan penelusuran terhadap nama-nama lain yang muncul dalam persidangan.

“Jangan hanya fokus pada dua nama yang ada di persidangan sementara banyak kejanggalan bermunculan,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan dalam perkara ini menurutnya belum sepenuhnya memenuhi standar profesional.

“Kalau melihat fakta persidangan, timbul keragu-raguan apakah pembuktian ini sepenuhnya kuat atau belum teruji secara optimal,” ucapnya.

Sidang perkara kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu tersebut masih akan berlanjut pada Rabu depan, dengan agenda keterangan saksi ahli IT yang masih dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry