Ruslandi: Bukti CCTV Perkuat Keterangan Priyo di Sidang Pembunuhan Paoman
Ruslandi: Bukti CCTV Perkuat Keterangan Priyo di Sidang Pembunuhan Paoman
Signal.co.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, menghadirkan bukti baru berupa rekaman CCTV yang diputar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (25/05/2026).
Kuasa hukum terdakwa Priyo, Ruslandi, menyebut rangkaian rekaman tersebut membuktikan pelaku dalam kasus itu hanya dua orang, yakni Ririn dan Priyo.
Menurut Ruslandi, rekaman CCTV yang diputar berasal dari beberapa titik dan merekam aktivitas sejak Kamis, 28 Agustus 2025 hingga Sabtu, 30 Agustus 2025. Bukti tambahan itu dihadirkan di luar berkas perkara dan menjadi penguat dari keterangan Priyo saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Ririn.
“Kalau pelakunya dari rangkaian CCTV yang sudah diputar itu, pelaku utamanya adalah Ririn. Dan Priyo membantu, membantu apa seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Ririn. Priyo hadir di situ dan melakukan penyertaan,” ujar Ruslandi saat skors sidang.
Ruslandi menjelaskan, dalam rekaman malam Jumat sekitar pukul 22.00 WIB terlihat tiga orang berjalan menuju toko, yakni korban Budi, terdakwa Ririn, serta Priyo yang mengendarai sepeda motor secara perlahan mengikuti keduanya. Setelah beberapa jam, mereka kembali ke rumah yang menjadi lokasi kejadian perkara (TKP), yakni rumah almarhum H. Syahroni di Paoman.
Dari rekaman CCTV lain yang mengarah ke Karangturi, tampak pergerakan mobil pikap keluar masuk rumah korban. Mobil tersebut sempat keluar menuju toko diduga untuk mengecek proses pengangkutan jenazah, namun kemudian kembali lagi ke garasi.
Pada rekaman malam berikutnya atau Sabtu dini hari, lanjut Ruslandi, terlihat Priyo dan Ririn menggunakan sepeda motor putih milik korban dan berhenti di toko untuk memantau situasi. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.10 WIB, mobil pikap berhenti di depan toko dan kedua terdakwa masuk ke lokasi.
“Terpantau di situ saudara Priyo ini naik di bak belakang, jadi bukan bersama-sama di depan. Dan yang mengendarai kendaraan itu adalah saudara terdakwa Ririn,” katanya.
Ruslandi menegaskan, saat kendaraan tiba di toko, bak mobil masih kosong namun sudah ditutup terpal seperti kendaraan angkutan barang. Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 02.46 WIB, CCTV memperlihatkan Priyo naik ke kursi penumpang depan untuk membantu menarik jenazah korban Budi.
“Itu ada alat yang dipergunakan berupa bambu, bambu besar gitu untuk menopang jenazah daripada almarhum Budi,” ucapnya.
Ia menyebut rekaman CCTV tersebut merupakan bukti baru yang muncul berdasarkan keterangan Priyo saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ririn pada sidang sebelumnya.
“Bukti baru berdasarkan keterangan saudara Priyo pada saat diambil keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ririn pada sidang yang kemarin,” ujar Ruslandi.
Selain itu, Ruslandi mengatakan pengajuan status justice collaborator untuk Priyo masih dalam proses. Permohonan tersebut telah diajukan sekitar sepekan lalu dan pihaknya masih menunggu keputusan.
“Sudah kita ajukan satu minggu yang lalu. Mudah-mudahan nanti sore saya ada kabar terkait pengajuan permohonan justice collaborator itu,” katanya.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, sebelumnya menggemparkan masyarakat setelah lima jasad korban ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka pada awal September 2025. Lima korban tersebut yakni H. Syahroni, Budi Awaludin, Euis Juwita Sari, seorang anak perempuan, dan seorang bayi. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Ririn dan Priyo, dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Namun, di sidang pertama Terdakwa Priyo melakukan perlawanan dengan menyebut 4 nama pelaku lain, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga dan Joko.





