Priyo Berbalik Kooperatif, Ajukan Justice Collaborator untuk Ungkap Peran Ririn
Priyo Berbalik Kooperatif, Ajukan Justice Collaborator untuk Ungkap Peran Ririn
Signal.co.id – Priyo, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, mengajukan diri sebagai justice collaborator guna membantu aparat penegak hukum mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menewaskan lima orang tersebut.
Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ruslandi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/5/2026). Sementara itu, Ruslandi menjelaskan alasan pengajuan tersebut saat diwawancarai usai persidangan.
“Jadi saya sebagai kuasa hukum Priyo mengajukan Priyo ini sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu peristiwa pidana yang sangat besar dan sangat fenomenal, dan menyita perhatian publik. Sehingga Saudara Priyo ini mengajukan diri sebagai saksi justice collaborator,” kata Ruslandi.
Menurut Ruslandi, pengajuan tersebut didasarkan pada keterusterangan Priyo, pengakuan bersalah, serta kesediaannya mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum terungkap.
“Dengan keterusterangan dan pengakuan bersalah, kemudian juga dengan mengungkap beberapa tabir misteri yang selama ini tertutupi karena Priyo merasa tertekan oleh situasi dan oleh keberadaan pelaku yang lain, yaitu Saudara Ririn Rifanto, di mana seluruhnya di bawah kendali Saudara Terdakwa Ririn. Dan Priyo terus mengikuti apa pun yang dikehendaki oleh Ririn gitu,” ujarnya.
Ruslandi mengatakan, surat permohonan penetapan justice collaborator telah diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Indramayu, dan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu.
“Iya, nanti penilaiannya ke LPSK sebenarnya. Jadi surat ini sudah saya layangkan ke LPSK gitu, karena memang yang berwenang untuk menguji, apa, tentang status daripada justice collaborator. Salah satunya ke LPSK. Saya layangkan juga kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, kemudian Ketua Pengadilan. Jadi semua empat lembaga instansi yang saya berikan permohonan,” kata Ruslandi.
Ia meyakini Priyo dapat membuka fakta-fakta yang selama ini belum diketahui, termasuk oleh aparat penegak hukum.
“Dan memang Priyo betul-betul bisa mengungkap apa yang selama ini banyak orang tidak tahu, termasuk aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga membuka seluas-luasnya kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mengajukan bukti-bukti yang dianggap perlu untuk memperjelas fakta-fakta perkara.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri menjadi perhatian luas masyarakat Indramayu karena menewaskan lima orang dalam satu keluarga. Persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.





