DPRD Indramayu Setujui Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol ke Pemprov Jabar untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

DPRD Indramayu Setujui Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol ke Pemprov Jabar untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
DPRD Indramayu Setujui Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol ke Pemprov Jabar untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Signal.co.id – DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah barat Indramayu.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar pada Senin (18/5/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, didampingi Wakil Ketua I Sirojudin, Wakil Ketua II Amroni, dan Wakil Ketua III Kiki Zakiyah.

Turut hadir Lucky Hakim, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan TNI dan Polri, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, menjelaskan bahwa alih status RSUD M.A. Sentot Patrol dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat layanan kesehatan di Kecamatan Patrol, Anjatan, Sukra, hingga wilayah perbatasan dengan Kabupaten Subang dan Karawang.

Menurutnya, rumah sakit tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan dokter spesialis, kapasitas ruang rawat inap yang belum memadai, sarana dan prasarana yang belum optimal, serta penurunan jumlah pasien dan pendapatan rumah sakit dalam kurun 2023 hingga 2025.

“Alih status ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi rumah sakit sebagai pusat layanan rujukan regional Pantura Timur dan kawasan Ciayumajakuning,” ujar Abdul Rojak.

Dengan pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD berharap pemenuhan tenaga dokter spesialis, modernisasi alat kesehatan, peningkatan infrastruktur, serta dukungan pembiayaan dapat dilakukan lebih optimal tanpa membebani APBD Kabupaten Indramayu.

DPRD juga menekankan bahwa proses alih status harus disertai komitmen nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan fasilitas kesehatan, kualitas sumber daya manusia, dan mutu pelayanan bagi masyarakat.

Selain itu, kepastian status pegawai menjadi perhatian penting. Seluruh tenaga kesehatan, pegawai administrasi, dan tenaga pendukung diharapkan tetap memperoleh jaminan hak kepegawaian, penghasilan, serta jenjang karier setelah proses pengalihan pengelolaan rumah sakit.

Dalam rekomendasinya, DPRD mendorong peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menjadi rumah sakit tipe A agar dapat berkembang menjadi pusat rujukan regional dengan layanan kesehatan yang lebih lengkap dan modern.

Pansus 5 juga menyoroti proses pengalihan aset rumah sakit. Seluruh aset, mulai dari alat kesehatan, kendaraan operasional, inventaris, hingga sarana pendukung lainnya, diminta didata secara rinci, transparan, dan akuntabel.

DPRD menemukan adanya penurunan nilai aset non tanah dan bangunan yang akan dialihkan. Karena itu, verifikasi dan validasi menyeluruh diminta segera dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan serta mencegah potensi kerugian daerah maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Tak kalah penting, DPRD meminta kejelasan mekanisme pembagian pembiayaan BPJS Kesehatan antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah alih status diberlakukan.

Menurut Pansus, pengaturan tanggung jawab pembiayaan harus jelas agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya peserta BPJS dari kalangan kurang mampu, tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.

Bupati Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan tersebut. Menurutnya, keputusan ini mencerminkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan pelayanan kesehatan serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

“Persetujuan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol,” ujar Lucky.

Dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Kabupaten Indramayu juga menandatangani persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).

Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah dan meningkatkan peran perbankan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta pelayanan kepada masyarakat Indramayu.
(Advertorial Media)

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry