Masa Iya, Baru Setahun Jadi Marketing BJB Ririn Punya Uang Rp900 Juta?
Masa Iya, Baru Setahun Jadi Marketing BJB Ririn Punya Uang Rp900 Juta?
Signal.co.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman kembali mengungkap sejumlah fakta menarik di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/05/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ririn Rifanto, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Priyo oleh kuasa hukumnya, Toni RM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada menyoroti pengakuan Ririn mengenai utang korban Aman Yani. Ririn menyebut utang yang tercatat dalam kuitansi sekitar Rp300 juta, namun menurutnya jumlah utang sebenarnya mencapai sekitar Rp900 juta.
Kepada majelis hakim, Ririn menjelaskan bahwa ia memperoleh penghasilan dari insentif sebagai marketing di Bank BJB. Menurutnya, setiap pencairan kredit sebesar Rp100 juta menghasilkan insentif Rp3,5 juta. Jika berhasil mencairkan kredit Rp1 miliar, ia mengaku bisa memperoleh insentif hingga Rp35 juta dalam satu bulan, bahkan terkadang hanya dalam waktu setengah bulan.
Namun, jaksa menyoroti bahwa Ririn mengaku hanya bekerja sebagai marketing Bank BJB sejak 2012 hingga 2013, atau sekitar satu tahun, sehingga sumber dana yang disebut mencapai Rp900 juta menjadi perhatian dalam persidangan.
“Setahun menjadi marketing punya uang Rp900 juta untuk dipinjamkan ke Aman Yani?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Ririn.
Selain soal utang, sidang juga mengungkap keterangan Ririn terkait dana pensiun (dapen) di Bank BJB. Ririn mengatakan seorang pengacara bernama Khotibul Umam pernah datang ke bagian dana pensiun atas arahan Aman Yani.
“Saudara tahu dari mana?” tanya jaksa.
“Ditunjukin emailnya,” jawab Ririn.
Menurut Ririn, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2017 hingga 2018. Ia juga mengaku Khotibul Umam pernah menyebut nilai dana pensiun yang dicairkan sebesar Rp190 juta.
Fakta tersebut kemudian dikaitkan dengan pengakuan Ririn bahwa pada tahun 2013 hingga 2014 ia pernah menerima kartu ATM dari Aman Yani yang disebut berisi saldo Rp190 juta.
“Saudara cek tidak?” tanya jaksa.
“Belum saya cek, Pak. Kata Pak Aman Yani,” jawab Ririn.
Jaksa lalu menyoroti adanya dua nominal yang sama, masing-masing Rp190 juta, yakni saldo ATM yang diberikan Aman Yani dan dana pensiun yang disebut dicairkan oleh Khotibul Umam.
“Berarti ada dua kali Rp190 juta?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Ririn.
Keterangan Ririn Rifanto mengenai utang Rp900 juta, insentif selama bekerja di Bank BJB, serta pencairan dana pensiun sebesar Rp190 juta pada 2017–2018 menjadi salah satu fakta yang menyita perhatian dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman.





