Kasus Pelepasan Miras Disorot, Ruslandi: Ada Indikasi Kongkalikong

Kasus Pelepasan Miras Disorot, Ruslandi: Ada Indikasi Kongkalikong


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kasus Pelepasan Miras Disorot, Ruslandi: Ada Indikasi Kongkalikong

Signal.co.id – Praktisi hukum sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Indramayu, Ruslandi, menyoroti polemik dugaan pelepasan barang bukti minuman keras (miras) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Ruslandi menjelaskan, dari informasi dan rekaman video yang beredar, kegiatan pengamanan miras oleh Satpol PP pada dasarnya merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan secara liar tanpa sepengetahuan pimpinan.

“Kalau itu kegiatan resmi, apalagi dilakukan oleh Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), maka seharusnya sudah melalui mekanisme yang benar. Tidak mungkin tindakan itu berdiri sendiri tanpa koordinasi,” katanya, Jumat (10/04/2026).

Ia menegaskan, persoalan utama bukan pada saat pengamanan barang bukti, melainkan pada dugaan pelepasan barang tersebut. Menurutnya, jika benar barang bukti yang telah diamankan kemudian keluar secara tidak sah, hal itu merupakan pelanggaran serius.

“Yang menjadi masalah adalah ketika barang bukti yang sudah diamankan justru dilepaskan. Itu jelas mencederai hukum dan semangat penegakan Perda,” tegasnya.

Ruslandi juga menjelaskan perbedaan antara operasi terencana dan operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyebut, OTT dapat dilakukan secara spontan ketika ditemukan pelanggaran di lapangan, meskipun belum dilengkapi administrasi lengkap.

“OTT itu sifatnya seketika, ketika ada pelanggaran langsung ditindak. Administrasi bisa menyusul. Berbeda dengan operasi yang memang harus direncanakan dan dilengkapi surat perintah,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Ruslandi, jika terdapat kekurangan administratif seperti status PPNS petugas yang belum diperpanjang, hal tersebut seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dijadikan alasan untuk melepaskan barang bukti.

“Administrasi itu bisa dibenahi kemudian. Jangan sampai barang bukti yang sudah diamankan justru dilepaskan, lalu dibuat argumentasi untuk membenarkan pelepasan tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Ruslandi menilai pelepasan barang bukti tanpa proses hukum yang jelas dapat menimbulkan kecurigaan publik. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi praktik tidak sehat di balik kejadian tersebut.

“Kalau dilihat dari sudut pandang hukum, ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya permainan atau kongkalikong. Saya tidak menyebut secara spesifik, tapi kesannya menjadi negatif di mata masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seharusnya Satpol PP menempuh langkah penyelidikan dan penyidikan secara akuntabel setelah pengamanan barang bukti dilakukan, termasuk menggelar perkara untuk menentukan tindak lanjut hukum.

“Yang benar itu ditelusuri dulu, dilakukan penyelidikan, lalu ditentukan apakah bisa naik ke proses hukum atau tidak. Bukan malah dilepas,” ucapnya.

Ruslandi juga menyoroti perlunya peran kepala daerah dalam melihat persoalan secara komprehensif, tidak semata-mata berpatokan pada prosedur standar operasional (SOP), tetapi juga mempertimbangkan substansi pelanggaran.

“Penegakan hukum tidak hanya soal SOP, tapi juga melihat substansi pelanggaran dan dampaknya. Apalagi ini terkait miras yang jelas diatur dalam Perda,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa pelepasan barang bukti dalam kasus ini merupakan kesalahan besar yang tidak seharusnya terjadi, terlebih di tengah upaya penegakan hukum selama bulan Ramadan.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry