Sidang Kasus Paoman, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Polisi Ungkap Sidik Jari di TKP
Sidang Kasus Paoman, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Polisi Ungkap Sidik Jari di TKP
Signal.co.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (01/04/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi Niko selaku pelapor sekaligus sepupu korban Budi, Nega Putri yang merupakan istri Niko, serta Denis dari Inafis Polres Indramayu.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, secara tegas menyoroti kinerja kepolisian dalam mengungkap bukti sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), yang dinilai belum maksimal.
“Denis menerangkan ternyata banyak sidik jari di TKP itu. Cuma ketika saya tanya kenapa sidik jari banyak itu tidak dapat diidentifikasi? Kan dia tidak mampu mengidentifikasi banyak sidik jari dengan alasan tidak sempurna. Dia menjawab ya karena tadi tidak sempurna. Tetapi dia membenarkan banyak sidik jari, terutama sidik jari itu di pintu yang mau ke garasi,” kata Toni RM.
Ia menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat banyaknya sidik jari yang ditemukan justru belum mampu mengungkap identitas pelaku.
“Yang sangat saya sesalkan, yang sangat saya sayangkan, masa Inafis tidak mampu mengidentifikasi banyaknya sidik jari itu. Padahal ini Polri loh ya,” tegasnya.
Menurut Toni, dalam perkara yang menewaskan lima orang dan menyeret terdakwa dengan ancaman hukuman mati, aparat kepolisian seharusnya bekerja lebih maksimal dalam mengungkap bukti ilmiah.
“Nah yang kedua, ini adalah untuk pro-justitia. Pertama ada lima orang yang meninggal dengan sadis, dengan mengenaskan. Yang kedua ada anak manusia yang dihadapkan dengan hukuman mati. Artinya polisi di sini harus benar-benar bekerja untuk menggali, mengungkap sidik jari yang belum teridentifikasi tersebut. Ini PR buat Kapolres Indramayu. Ungkap itu!” tandasnya.
Ia juga mendorong agar kepolisian mencocokkan sidik jari yang ditemukan dengan nama-nama yang telah muncul dalam persidangan.
“Ada sidik jari, ada nama disebut, cocokkan itu pembanding nama Aman Yani, nama Joko, nama Hadi, kemudian nama Yoga. Coba dicek barangkali di Polres Indramayu ada, lalu dicocokkan dengan sidik jari yang tidak sempurna itu siapa tahu masih ada masuk,” ujarnya.

Selain menyoroti kinerja kepolisian, Toni juga mengungkap sejumlah fakta persidangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan temuan sidik jari tersebut. Ia mengacu pada keterangan terdakwa Prio dalam nota perlawanan sebelumnya.
“Bahwa pelaku yang sebenarnya adalah Hadi dan Yoga yang mengeksekusi. Dia menyaksikan langsung dan motifnya adalah Budi punya utang dengan Aman Yani,” imbuh Toni.
Ia menjelaskan, saat Prio dan Ririn datang ke rumah korban, sudah terdapat Aman Yani dan Joko yang sedang berbincang dengan korban Budi. Setelah itu, Ririn dan Joko diajak keluar, lalu datang Hadi dan Yoga, hingga terjadi cekcok terkait utang sebesar Rp150 juta yang tersisa Rp120 juta.
“Kemudian Hadi langsung mengambil palu dari tasnya itu menghabisi Budi. Dan Yoga menghabisi Sahroni, kemudian istrinya Euis Juwita, anaknya Ratu dan Bella,” katanya.
Toni menambahkan, berdasarkan keterangan yang ia gali, para pelaku disebut menggunakan sarung tangan dan masuk melalui garasi, yang dinilai selaras dengan temuan sidik jari di lokasi tersebut.
“Berdasarkan keterangan Prio yang saya gali, itu empat-empat orang itu memang pada pakai sarung tangan. Dan jelas loh Prio mengatakan Aman Yani pakai sarung tangan biru, Yoga-Hadi pakai sarung tangan hitam, dan Joko juga pakai sarung tangan. Dan semuanya hampir lewat garasi,” ujarnya.
Sehingga, menurutnya, terdapat kesesuaian antara jalur masuk para pelaku dengan lokasi ditemukannya sidik jari oleh Inafis.
“Sehingga ada kesesuaian menurut keterangan Prio bahwa mereka pada lewat garasi dan di garasi itu menurut keterangan Denis banyak sidik jari namun tidak sempurna,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Toni juga menyoroti kesesuaian nama yang muncul dalam persidangan dengan keterangan saksi. Salah satunya dari saksi Niko yang mengaku pernah diperkenalkan dengan seseorang bernama Joko oleh korban.
“Ini yang menarik, ia pernah mendengar dan diperkenalkan oleh Budi almarhum pada tahun 2010 dengan yang namanya Joko. Jadi ini ada kesesuaian nih, artinya ada pelaku lain yang namanya sama,” ungkapnya.
Meski demikian, saksi tidak dapat mengingat secara rinci ciri-ciri sosok tersebut, selain tinggi badan sekitar 168 cm yang dinilai sesuai dengan keterangan terdakwa.
Toni juga mengungkap adanya perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataan saksi di persidangan, khususnya dari saksi Nega Putri.
Di dalam BAP, terang Toni, saudari Nega Putri istrinya Niko, itu menerangkan bahwa mobil pickup milik Budi yang sekarang disita itu, dibawa oleh sopir sepersetujuan Budi kata Karsiti.
“Tetapi ketika saya tanya di sini, apakah saudari pernah menjawab seperti itu? Dia bilang tidak pernah menjawab seperti itu dan itu kata penyidik. Lah kalau kata penyidik kenapa dituangkan? Apakah diajari penyidik? Jadi saya penasaran itu sopir yang mengambil mobil pickup dengan persetujuan Budi itu siapa,” tanya Toni.
Hal serupa juga terjadi pada keterangan saksi Niko terkait sepeda motor milik korban.
“Termasuk Niko juga, itu ada dia tahu Budi memiliki Suzuki Nex di dalam BAP. Tetapi di sini ketika saya tanya Suzukinya jenis Nex atau apa dia tidak tahu dan mencabut, tetapi mengatakan Suzuki,” katanya.
Menurut Toni, hal ini akan dicocokkan dengan rekaman CCTV yang beredar.
“Nanti saya akan cocokkan dengan CCTV yang beredar, 00:24 itu ada mobil putar, ada motor warna putih. Oleh penyidik dituduh itu motornya Ririn, tapi dari ciri-cirinya itu Suzuki Nex. Motornya Ririn warna depannya itu hitam, sementara itu Suzuki Nex putih jadi identik dengan motornya almarhum Budi sebenarnya,” jelasnya.
Ia juga mengungkap informasi tambahan dari ibu korban, Teti, terkait komunikasi terakhir dengan Euis sebelum kejadian.
“Dia menyampaikan kepada saya lewat telepon, bahwa pada malam Jumat itu sebelum kejadian tanggal 28 malam, dia mendapat telepon dari anaknya, Euis. Lalu dalam komunikasi telepon itu, terdengar suara berisik banyak orang, banyak tamu,” terangnya.
Dalam percakapan tersebut, Euis menyebut keberadaan beberapa orang di rumah.
“Lalu Ibu Teti menanyakan kepada anaknya Euis: ‘Itu apa ramai-ramai?’ Dijawab: ‘Ini Budi nih ada teman-temannya juga, Yoga dan tiga orang lainnya berempat’,” ungkapnya.
Menurut Toni, keterangan tersebut menjadi penting karena selaras dengan nama-nama yang sebelumnya disebut dalam persidangan.
“Sehingga ketika nama Yoga, nama Aman Yani, nama Hadi, dan nama Joko disebut pada agenda nota perlawanan tadi, Ibu Teti baru ingat,” jelas Toni.
Ia menilai, keseluruhan fakta persidangan tersebut semakin menguatkan pentingnya pengungkapan bukti sidik jari oleh kepolisian secara maksimal.
“Ini harus digali, nama Yoga ini memang muncul ada pada saat sebelum kejadian berdasarkan keterangan informasi dari ibunya Euis, ibunya korban,” pungkasnya.



