Kasus ABK Fandi Ramadhan, Pakar Hukum: Tuntutan Mati Bertentangan dengan KUHP Baru
Kasus ABK Fandi Ramadhan, Pakar Hukum: Tuntutan Mati Bertentangan dengan KUHP Baru
Pengamat hukum Prof Henry Indraguna menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang didakwa terkait penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton.
Guru Besar Unissula ini menilai ada aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam proses penuntutan maupun persidangan, terutama prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.
Menurut Prof Henry, Fandi bukanlah bandar narkoba, melainkan korban yang tidak mengetahui secara persis isi muatan kapal tempat ia bekerja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut Fandi dengan pidana mati, meski perannya hanya sebagai pelaksana yang mengawal kargo.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama orang tua Fandi, menilai tuntutan tersebut tidak selaras dengan semangat reformasi pidana. Ia menegaskan DPR tidak melakukan intervensi, melainkan pengawasan agar jaksa bekerja sesuai aturan.
Prof Henry mendukung sikap Komisi III DPR RI dan menilai tuntutan mati bertentangan dengan semangat KUHP baru. Ia merujuk Pasal 98 KUHP yang menyatakan pidana mati harus diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default. JPU wajib mempertimbangkan faktor mitigasi seperti peran minim pelaku,” tegas Prof Henry.
Ia menekankan prinsip ultimum remedium—pidana sebagai upaya terakhir—agar hukum tidak dijadikan alat balas dendam, melainkan sarana keadilan.
Dalam konteks itu, tuntutan mati terhadap ABK seperti Fandi dianggap tidak adil karena tidak sebanding dengan perannya.
Baca juga: Ketua Komjak RI Ingatkan Para Jaksa soal Tuntutan Mati ABK, Respons Sorotan Komisi III DPR
Hotman Paris Pertanyakan Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan
Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea, menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan (26). Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut Fandi dengan pidana mati dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026). Namun, Hotman Paris mempertanyakan dasar tuntutan tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Hotman menjelaskan kronologi keterlibatan Fandi. Menurutnya, Fandi baru tiga hari bekerja di kapal dan tidak mengetahui isi 67 kardus yang dipindahkan dari kapal nelayan. “Dia berkali-kali bertanya apa isi kardus itu, tapi kapten kapal menjawab uang dan emas. Tidak ada bukti bahwa Fandi tahu isinya narkoba,” tegas Hotman.
Hotman juga menyoroti adanya perubahan nama kapal dari kontrak awal “North Star” menjadi “Sea Dragon” saat Fandi mulai bekerja. Ia menilai hal ini memperkuat fakta bahwa Fandi hanyalah pekerja baru yang tidak memahami situasi sebenarnya.
“Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Kok bisa dituntut mati?” ujar Hotman.
Dalam kesempatan itu, Hotman mendampingi keluarga Fandi yang meminta keadilan kepada Komisi III DPR RI.
Ia menekankan bahwa tuntutan mati terhadap ABK seperti Fandi berpotensi menjadi miscarriage of justice karena tidak sebanding dengan peran minim yang dijalankan





