Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, JPU Nilai Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Tidak Berdasar

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, JPU Nilai Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Tidak Berdasar


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, JPU Nilai Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Tidak Berdasar

Signal.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan mantan anggota Polri, Alvian Maulana Sinaga (23), terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (20/1/2026). Sidang ketiga ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, JPU secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Jaksa menilai keberatan yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak relevan dengan ketentuan eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahkan, JPU menyampaikan keprihatinannya karena penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memahami secara tepat maksud dan ruang lingkup eksepsi, yang seharusnya hanya menyangkut aspek formil surat dakwaan, bukan materi pokok perkara.

Jaksa menegaskan, seluruh dalil keberatan yang diajukan mulai dari tudingan bahwa dakwaan tidak cermat, pencantuman status terdakwa sebagai anggota Polri, hingga persoalan tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan dinilai tidak berdasar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara jelas, lengkap, dan sistematis.

“Dakwaan sudah menguraikan secara rinci waktu, tempat, serta kronologi peristiwa pembunuhan yang didakwakan kepada terdakwa,” jelas Eko di hadapan majelis hakim.

Terkait keberatan mengenai status pekerjaan terdakwa, Eko menegaskan bahwa pencantuman status sebagai anggota Polri sudah sesuai fakta hukum. Menurutnya, pada saat kejadian maupun saat proses penyidikan berlangsung, terdakwa masih tercatat sebagai anggota Polri aktif, sebagaimana identitas yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu, mengenai dalil tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan, JPU menilai keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum. “KUHAP tidak mensyaratkan adanya cap atau stempel basah kejaksaan dalam surat dakwaan. Yang terpenting adalah substansi dan keabsahan formil dakwaan itu sendiri,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembuktian.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Ria Agustin, menyampaikan bahwa majelis akan mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan para pihak. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara