‎Bupati Indramayu Tanggapi Konflik Mantan Napi Korupsi Terpilih Kuwu Cibereng, Penggugat Persoalkan Perbup

‎Bupati Indramayu Tanggapi Konflik Mantan Napi Korupsi Terpilih Kuwu Cibereng, Penggugat Persoalkan Perbup


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
‎Bupati Indramayu Tanggapi Konflik Mantan Napi Korupsi Terpilih Kuwu Cibereng, Penggugat Persoalkan Perbup



Signal.co.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menanggapi polemik terpilihnya Kepala Desa (Kuwu) Cibereng, Kecamatan Terisi, yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi dalam Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025.

‎Usai menghadiri pelantikan pengurus Partai NasDem tingkat kecamatan di Gedung PGRI Indramayu, Sabtu (17/01/2026), Lucky menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan kepala desa harus berlandaskan aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

‎“Dalam proses penjaringan, semua harus sesuai dengan syarat dan ketentuan. Tidak boleh ada aturan yang dilanggar. Kalau ada pelanggaran, maka itu batal demi hukum,” tegas Lucky.

‎Menurutnya, pemilihan kuwu merupakan hak masyarakat desa, bukan kewenangan bupati maupun legislatif. Selama calon memenuhi persyaratan administrasi dan hukum, maka yang bersangkutan berhak mengikuti proses pemilihan.

‎“Yang memilih itu bukan bupati atau dewan, melainkan masyarakat desa itu sendiri. Ketika ada mantan narapidana korupsi mendaftar dan terverifikasi sesuai ketentuan, maka secara hukum dia memenuhi syarat, karena semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum,” jelasnya.

‎“Mantan napi korupsi berarti sudah menjalani hukumannya. Kalau di desanya masih dipercaya dan terpilih, itu kembali pada pilihan masyarakat desa tersebut,” lanjut Lucky.

‎Meski demikian, Lucky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak akan mentolerir adanya pelanggaran aturan dalam proses Pilwu.

‎“Yang terpenting bagi saya, tidak ada kelonggaran terhadap aturan. Kalau tidak sesuai ketentuan, ya kita coret,” pungkasnya.

‎Sementara itu, persoalan terpilihnya Kuwu Cibereng telah dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Indramayu oleh calon kuwu lainnya, Kadam, melalui kuasa hukumnya, Ruslandi. Laporan tersebut telah diproses sesuai mekanisme administratif yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025.

Ruslandi (Pengacara)



‎Ruslandi menjelaskan, sesuai Pasal 67 ayat (1) dan (2) Perbup tersebut, bupati akan mengeluarkan keputusan atas perselisihan hasil Pilwu setelah proses pemeriksaan oleh tim khusus (ad hoc) dalam jangka waktu 30 hari sejak pengaduan ditutup.

‎“Langkah penyelesaian ini bersifat administratif dan wajib ditempuh sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tanpa melalui mekanisme ini, gugatan berpotensi tidak diterima,” ujar Ruslandi.

‎Ia menegaskan, pihaknya akan menunggu keputusan bupati. Jika keputusan sesuai harapan, maka akan dijalankan. Namun jika keputusan justru menetapkan calon terpilih sebagai kuwu definitif, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

‎“Surat Keputusan penetapan kuwu definitif akan menjadi dasar gugatan PTUN, bersama dengan dugaan kesalahan dalam penetapan calon yang dinilai bertentangan dengan Pasal 11 huruf (h) Perbup 30/2025, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegasnya.

‎Ruslandi juga menyoroti penafsiran panitia pemilihan yang dinilai keliru dalam memaknai ketentuan hukum terkait kualifikasi tindak pidana korupsi, sehingga meloloskan bakal calon menjadi calon tetap.

‎“Keputusan panitia desa, kecamatan, dan pihak terkait akan kami uji secara hukum. Baik melalui PTUN maupun kemungkinan gugatan perbuatan melawan hukum di peradilan umum, meskipun nanti ada perdebatan soal kompetensi kewenangan,” tambahnya.

‎Meski demikian, Ruslandi menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menghormati langkah hukum yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Indramayu.

‎“Kami yakin tim hukum Pemkab Indramayu adalah tim yang kuat dan terbiasa beracara di PTUN. Kami akan menggunakan seluruh sarana dan kesempatan hukum yang tersedia,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara