Penuhi Kekurangan Jabatan Kepala Sekolah Dinas Pendidikan Indramayu Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Menyelenggarakan Seleksi Kepala Sekolah Tingkat SMP Dan SD

Penuhi Kekurangan Jabatan Kepala Sekolah Dinas Pendidikan Indramayu Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Menyelenggarakan Seleksi Kepala Sekolah Tingkat SMP Dan SD


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Penuhi Kekurangan Jabatan Kepala Sekolah Dinas Pendidikan Indramayu Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Menyelenggarakan Seleksi Kepala Sekolah Tingkat SMP Dan SD

Signal.co.id Guna memenuhi kebutuhan jabatan kepala sekolah yang banyak kosong karena pensiun atau berakhir periodenya, Dinas Pendidikan Indramayu Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) belum lama ini menyelenggarakan proses seleksi jabatan kepala sekolah untuk tingkat SD dan SMP. Seleksi tersebut meliputi tahapan Administrasi kelengkapan berkas, tes kemampuan akademik dan studi kasus, dan wawancara oleh tim penguji yang terdiri dari Kabid SD, Kabid SMP, Sekdis, Pengawas SD dan Pengawas SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Indramayu Dr. H. Caridin, M.Pd. melalui Kabid GTK Arif Wahyudi, M.Pd mengatakan
Kepala sekolah adalah pemimpin tertinggi di sekolah yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memimpin sekolah. Kepala sekolah memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mencapai tujuan sekolah.
Arif menjelaskan, Kepala sekolah memiliki tugas dan fungsi yang luas, termasuk:

  • Mengelola dan memimpin sekolah
  • Mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum
  • Mengawasi dan mengevaluasi kinerja guru dan staf
  • Mengelola sumber daya sekolah
  • Berkomunikasi dengan orang tua dan masyarakat

“Kepala sekolah juga harus memiliki kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan komunikasi yang baik untuk dapat memimpin sekolah dengan efektif,” kata Arif Wahyudi.

Lebih lanjut Arif Wahyudi mengatakan, Dasar hukum seleksi kepala sekolah kini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menggantikan regulasi sebelumnya, serta Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 sebagai petunjuk teknis yang mengatur mekanisme seleksi melalui sistem seperti Ruang GTK, dengan tujuan integrasi data ke Dapodik dan memastikan guru memenuhi syarat kualifikasi, sertifikasi pendidik, dan pengalaman manajerial untuk meningkatkan mutu pendidikan.

“Dasar Hukum Utamanya adalah
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk jalur reguler dan non-reguler, serta persyaratan kualifikasi (S-1/D-IV terakreditasi, sertifikat pendidik, golongan pangkat, pengalaman manajerial), dan mekanisme melalui sistem informasi Kementerian seperti Ruang GTK. Dan Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 yang Menetapkan seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS), dan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, serta mengakui proses sebelumnya jika sesuai,” kata Arif Wahyudi.

Menurut Arif Wahyudi, Proses seleksi dan penugasan kepala sekolah, termasuk data guru dan sekolah, diintegrasikan ke dalam sistem informasi Kementerian (seperti Ruang GTK dan SIM KSPSTK), sehingga status kepegawaian kepala sekolah terintegrasi dengan Dapodik dan BKN, memastikan tidak ada kekosongan data yang menghambat tunjangan.

“Dari proses seleksi calon kepala tersebut Hasilnya ada tiga katagori
1 golongan 3 C ke atas adalah yg siap dilantik jumlah 100 orang dengan rincian di SD 71 orang dan SMP 29 orang. Sedangkan untuk golongan 3 B dan P3K sebanyak 87 orang diusulkan dulu supaya muncul di aplikasi,” jelas Arif Wahyudi.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara