Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Dakwaan JPU
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Dakwaan JPU
Signal.co.id – Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026), mendapat tanggapan positif dari kuasa hukum keluarga korban, Toni RM. Ia menyampaikan rasa lega sekaligus apresiasi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa Alvian Sinaga dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Menurut Toni RM, dakwaan tersebut sejalan dengan harapan keluarga korban sejak awal proses hukum berjalan.
“Alhamdulillah, sesuai dengan harapan keluarga, peristiwa pembunuhan berencana ini benar-benar didakwakan. Artinya, penyidik dan jaksa penuntut umum telah memiliki keyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana,” ujar Toni RM kepada awak media usai sidang.
Ia menegaskan, sejak dakwaan dibacakan, keluarga korban merasakan kelegaan karena pasal yang diterapkan dinilai telah mencerminkan rasa keadilan.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menilai terdapat unsur perencanaan dan persiapan sehingga memasukkan Pasal 340 KUHP. Dakwaan tersebut juga dilapisi dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, mengingat perbuatan terdakwa secara nyata telah menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Saya merasa lega, keluarga korban juga merasa lega. Ini merupakan bentuk keadilan awal bagi keluarga, karena unsur pembunuhan berencana telah diterapkan dalam dakwaan,” katanya.
Toni RM turut menyampaikan apresiasi kepada lima Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut. Ia menilai para jaksa telah bekerja secara profesional dan teliti dalam menyusun dakwaan.
“Saya memberikan apresiasi kepada lima jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini. Dakwaan disusun dengan cermat, jelas, dan sesuai dengan kronologis kejadian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Toni RM menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir, agar tuntutan dan vonis yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami akan mengawal proses ini sampai selesai. Jangan sampai tuntutannya ringan atau putusan hakim nantinya tidak mencerminkan keadilan. Itu yang akan terus kami awasi,” tegasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa, Toni RM menyatakan hal tersebut merupakan hak hukum terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun demikian, ia memprediksi eksepsi tersebut tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Eksepsi adalah hak terdakwa. Namun eksepsi hanya dapat diajukan jika terdapat cacat formil dalam dakwaan, seperti kesalahan identitas, dakwaan kabur, atau pengadilan tidak berwenang mengadili,” jelasnya.
Ia menilai dakwaan JPU telah disusun secara lengkap dan terang. “Identitas terdakwa jelas, perbuatan yang didakwakan jelas, waktu dan tempat kejadian jelas, serta cara melakukan perbuatan juga diuraikan secara rinci. Dengan demikian, dakwaannya tidak kabur,” ujarnya.
Terkait kewenangan mengadili, Toni RM menegaskan Pengadilan Negeri Indramayu berwenang secara hukum karena lokasi tindak pidana berada di wilayah tersebut.
“Pengadilan Negeri Indramayu jelas memiliki kewenangan mengadili perkara ini karena locus delicti berada di wilayah hukum Indramayu,” katanya.
Dengan demikian, ia memperkirakan eksepsi yang diajukan nantinya hanya bersifat formalitas.
“Saya memprediksi eksepsi tersebut akan ditolak, karena dakwaan sudah komplit dan sangat jelas,” pungkas Toni RM.





