PN Indramayu Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Surat “Tidak Pernah Dipidana” untuk Pemenang Pilwu Cibereng
PN Indramayu Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Surat “Tidak Pernah Dipidana” untuk Pemenang Pilwu Cibereng
Signal.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu angkat bicara terkait polemik pemenang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, atas nama Sarnudin Matigeni, yang diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi.
Panitera Pengadilan Negeri Indramayu, Karyono, mewakili Ketua PN Indramayu Yogi Dulhadi, menegaskan bahwa pihak pengadilan telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang berlaku, khususnya terkait penerbitan surat keterangan pidana sebagai salah satu syarat pencalonan kuwu.
“Kami menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Indramayu tidak mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana, melainkan surat keterangan berdasarkan register pidana,” ujar Karyono, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam surat keterangan yang diterbitkan PN Indramayu secara tegas dicantumkan bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman pidana. Dengan demikian, tidak ada informasi yang ditutup-tutupi atau disamarkan oleh pihak pengadilan.
Karyono menambahkan, produk hukum yang dikeluarkan PN Indramayu hanya berupa surat keterangan pidana, bukan surat keterangan tidak pernah dihukum. Hal tersebut juga selaras dengan dokumen kepolisian berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang turut mencantumkan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat perkara pidana.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan register pidana, Sarnudin Matigeni diketahui pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung,” terangnya.
Dijelaskan Karyono, bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.
”Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, dengan putusan tanggal 13 Mei 2020, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” imbuhnya.
“Data yang kami keluarkan bersumber dari register resmi pengadilan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Karyono.
Karyono menegaskan bahwa proses administrasi peradilan telah berjalan sesuai aturan, sementara polemik kelolosan calon dalam Pilwu menjadi ranah panitia penyelenggara dan pihak terkait lainnya.
Berita ini masih berlanjut, wartawan akan berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait seperti panitia Pilwu, Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, demi menjunjung tinggi undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers juga etika profesi.



