Empat TPS Jadi Sorotan Dugaan Kecurangan Pilwu Cibereng, Ruslandi Tegaskan PSU Wajib Dilakukan

Empat TPS Jadi Sorotan Dugaan Kecurangan Pilwu Cibereng, Ruslandi Tegaskan PSU Wajib Dilakukan


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Empat TPS Jadi Sorotan Dugaan Kecurangan Pilwu Cibereng, Ruslandi Tegaskan PSU Wajib Dilakukan

Signal.co.id – Pemilihan Kuwu (Kepala Desa) di Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, diduga terjadi sejumlah pelanggaran prosedural dan administratif di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini disampaikan Pengacara Ruslandi, SH, selaku kuasa hukum Kadam, calon Kuwu nomor urut 2. Ia mengungkapkan bahwa keberatan muncul dari warga dan saksi di beberapa TPS, yakni TPS 4, TPS 6, TPS 8, dan TPS 10.

Menurut Ruslandi, pelanggaran utama yang ditemukan adalah tidak tersedianya daftar hadir pemilih di TPS-TPS tersebut saat proses pemungutan suara berlangsung.

“Seharusnya setiap pemilih yang datang membawa surat undangan wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir. Namun faktanya, hal itu tidak dilakukan di empat TPS tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kelalaian tersebut baru diketahui setelah sekitar 80 persen pemilih menggunakan hak pilihnya. Temuan itu terungkap saat saksi dari calon nomor urut 2 mempertanyakan keberadaan daftar hadir kepada panitia Pilwu.

“Ketika ditanyakan, panitia terkejut dan mengakui adanya kelalaian. Akhirnya dibuatlah daftar hadir secara darurat menggunakan kertas dan pulpen seadanya,” jelas Ruslandi.

Ruslandi menduga daftar hadir darurat tersebut disusun berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sumber lain yang tidak dapat dipastikan validitasnya. Bahkan, karena sebagian besar pemilih sudah pulang ke rumah masing-masing, tanda tangan pada daftar hadir tersebut diduga dilakukan oleh panitia sendiri.

“Orang-orang ini sudah mencoblos dan pulang. Maka yang terjadi, daftar hadir itu ditandatangani satu per satu oleh panitia,” katanya.

Ia menilai validitas pemilih yang telah menggunakan hak suara di empat TPS tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, dalam satu TPS terdapat sekitar 350 hingga 400 pemilih, dan sekitar 80 persen di antaranya telah mencoblos tanpa melalui prosedur daftar hadir yang semestinya.

Selain itu, Ruslandi juga mengungkap dugaan pelanggaran lain, yakni adanya warga dari luar Desa Cibereng yang ikut mencoblos di TPS 6. Fakta tersebut diketahui oleh saksi setelah proses pencoblosan selesai.

“Yang berhasil teridentifikasi baru satu orang. Namun kami tidak bisa memastikan apakah masih ada pemilih lain dari luar desa yang tidak terdeteksi,” ujarnya.

Atas temuan-temuan tersebut, Ruslandi berharap Bupati Indramayu membentuk tim khusus dan ad hoc yang tidak sekadar menjadi penampung aspirasi atau kekecewaan, tetapi mampu mengkaji dan mengurai dugaan pelanggaran secara komprehensif, baik sebelum maupun sesudah pemilihan.

“Jika terbukti terdapat pelanggaran yang mencederai prinsip pemilihan yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel, maka HARUS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang terbukti lalai dan tidak menerapkan standar aturan,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara