Abaikan Putusan Pengadilan Tinggi, ASN Istri Perwira Polisi Hadang Petani Lansia Garap Tanah Miliknya

Abaikan Putusan Pengadilan Tinggi, ASN Istri Perwira Polisi Hadang Petani Lansia Garap Tanah Miliknya


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Abaikan Putusan Pengadilan Tinggi, ASN Istri Perwira Polisi Hadang Petani Lansia Garap Tanah Miliknya

Signal.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan istri dari perwira polisi aktif diduga melakukan penghinaan dan pengancaman verbal terhadap seorang petani lansia di Kabupaten Indramayu, meski perkara perdata atas tanah yang disengketakan telah dimenangkan di tingkat banding.

Peristiwa tersebut dialami H. Sudrajat (80 tahun), pemilik sah tanah seluas sekitar 9.600 meter persegi yang berlokasi di Blok Cilogok, Desa Rajahiyang, Kecamatan Losarang, Indramayu. Kepemilikan tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 592/PDT/2025/PT BDG, yang mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu.

Kuasa Hukum Penggugat, Ruslandi, menjelaskan bahwa majelis hakim tidak hanya menyatakan kliennya sebagai pemilik sah tanah, tetapi juga menghukum tergugat Maya Oktaviani untuk menyerahkan dua sertifikat atas nama H. Sudrajat, serta membayar ganti rugi sebesar Rp127 juta atas penguasaan lahan selama kurang lebih 20 tahun.

“Putusan itu jelas dan tegas. Klien kami menang di tingkat banding. Hak atas tanah sudah dinyatakan sah oleh pengadilan,” ujar Ruslandi, Kamis (25/12/2025).

Namun, ketika kliennya hendak menggarap tanah tersebut dengan mendatangkan traktor pada tanggal 11 Desember 2025, justru terjadi insiden di lapangan. Traktor yang akan digunakan ditahan oleh seorang bernama Karsu, yang disebut sebagai orang suruhan tergugat.

Tak lama kemudian, Maya Oktaviani, yang diketahui berstatus ASN sebagai bidan di Puskesmas Losarang sekaligus istri dari Kompol Sunardi, perwira aktif Polres Indramayu, datang ke lokasi.

“Yang bersangkutan datang dan memaki-maki klien kami, melarang dengan nada keras, seolah-olah klien kami tidak punya hak atas tanahnya sendiri. Padahal sertifikatnya atas nama H. Sudrajat dan tidak pernah diperjualbelikan,” kata Ruslandi.

Menurutnya, sikap tersebut sangat tidak mencerminkan etika sebagai ASN maupun sebagai istri anggota Polri. Situasi semakin memanas ketika anak dari Maya Oktaviani turut datang ke lokasi dan meluapkan kemarahan dengan sikap yang tidak sopan kepada H. Sudrajat, yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

Aparat dari Polsek Losarang akhirnya datang ke lokasi untuk melerai keributan. Setelah dilerai, Maya Oktaviani sempat menyampaikan permintaan maaf. Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah meninggalkan dampak hukum.

“Kami menilai ini sudah masuk dugaan penghinaan dan pengancaman verbal, saya pikir ini harus diproses hukum pidana, kemudian proses juga sesuai posisi dia yang merupakan ASN, sebagai bidan di puskesmas Losarang, dan juga sebagai bhayangkari,” tegas Ruslandi.

Ia menambahkan, apabila tergugat merasa memiliki hubungan hutang-piutang dengan kliennya, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum yang sah. Faktanya, dalil tersebut tidak pernah terbukti selama proses persidangan.

“Tidak ada akta jual beli, tidak ada kwitansi, tidak ada bukti pembayaran. Nilai tanah ini miliaran rupiah. Pengadilan sudah menilai dan memutus,” katanya.

Ruslandi juga menyoroti adanya upaya hukum kasasi yang kini diajukan tergugat ke Mahkamah Agung, namun menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi tetap memiliki kekuatan hukum sampai ada putusan lain yang membatalkan.

“Saya juga akan melaporkan Kompol Sunardi ini ke Propam karena pasti dia pelopornya, sebagai orang di belakang layar selalu memantau pergerakan perdata ini. Yang dia sendiri tidak ada sangkut pautnya sebenarnya, tapi karena dia seorang polisi bahkan dia berani intervensi kapolsek losarang, boleh ditanya langsung, dan dia juga mengatur untuk menjaga lahan itu,” pungkas Ruslandi.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara