Ratijah Ucapkan Terima Kasih kepada Ruslandi, S.H., Usai Menang Perkara Sengketa Tanah
Ratijah Ucapkan Terima Kasih kepada Ruslandi, S.H., Usai Menang Perkara Sengketa Tanah
Signal.co.id – Ratijah, pemilik tanah yang sempat terseret dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa kepemilikan lahan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada kuasa hukum Ruslandi, S.H., yang berhasil memenangkan perkara tersebut hingga tuntas.
Perkara dengan nomor 71/Pdt.G/2025/PN.Idm itu bermula ketika tanah milik Ratijah diduga diserobot hingga muncul Akta Jual Beli (AJB) ganda atas objek tanah yang sama. Melihat adanya kejanggalan, Ruslandi kemudian mengajukan pembatalan AJB dan pengembalian Hak atas Tanah Darat tersebut ke Pengadilan Negeri Indramayu.
Upaya hukum itu membuahkan hasil. Majelis Hakim mengabulkan Gugatan, menyatakan pembatalan AJB sah, dan menetapkan kepemilikan Ratijah atas tanah tersebut.
Tak berhenti di pengadilan, Ruslandi juga melakukan penyempurnaan administrasi pertanahan dengan mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga status kepemilikan tanah Ratijah kini dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
Ratijah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ruslandi, S.H., atas kerja profesional dan pendampingan intens yang diberikan selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah, perkara ini akhirnya selesai. Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Pengacara Ruslandi, S.H., yang telah membela hak saya dari awal hingga SHM terbit. Tanah ini akhirnya kembali menjadi milik saya sepenuhnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ruslandi mengungkapkan bahwa kasus seperti ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam setiap proses jual beli maupun pengurusan dokumen pertanahan.
Ia juga mengingatkan para Kuwu atau Kepala Desa sebagai Saksi Desa agar lebih objektif, transparan, dan adil dalam memberikan pelayanan terkait dokumen asal-usul kepemilikan tanah warga.
“Insya Allah, apabila kita mempermudah urusan orang lain, Tuhan akan memberikan kemudahan pada setiap langkah pengabdian, baik sebagai pribadi maupun sebagai pemegang amanah jabatan,” ujarnya.
Perkara yang kini telah berkekuatan hukum ini sekaligus menegaskan legalitas kepemilikan Ratijah atas tanah tersebut dan mengakhiri konflik yang sebelumnya berlangsung cukup panjang.


