Akhiri Polemik Pasar Wanguk, Kuwu Kedungwungu Ajak Pedagang Duduk Bersama Bahas Relokasi Pasar
Akhiri Polemik Pasar Wanguk, Kuwu Kedungwungu Ajak Pedagang Duduk Bersama Bahas Relokasi Pasar

Signal.co.id – Pemerintah Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, mulai membagikan undangan resmi kepada para pedagang Pasar Wanguk. Undangan tersebut berkaitan dengan rencana mediasi dan musyawarah mengenai relokasi pasar yang akan digelar pada Senin (13/10/2025) di Aula Kantor Desa Kedungwungu.
Diketahui, pembagian undangan sudah dilakukan sejak kemarin dan dilanjutkan kembali dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Selain diberikan langsung kepada pedagang, beberapa undangan juga ditempel di area pasar agar mudah diketahui.
Kuwu Desa Kedungwungu, Sahrudin Bakarsyah, menyampaikan bahwa kehadiran para pedagang sangat diharapkan dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan, musyawarah ini penting untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama.
“Kami berharap seluruh pedagang bisa hadir besok. Ini bukan hanya soal relokasi, tetapi bagaimana pasar Wanguk ke depan bisa lebih tertata, nyaman, dan bermanfaat bagi semua, baik pedagang maupun masyarakat Desa Kedungwungu,” ujarnya.
Sahrudin menjelaskan, rencana relokasi dan revitalisasi pasar Wanguk merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi sebelumnya. Pemerintah desa bersama sejumlah pihak telah sepakat untuk mengedepankan musyawarah agar keputusan yang diambil tidak merugikan satu pihak pun.
“Kami ingin semua suara didengar. Karena itu, kehadiran para pedagang sangat penting agar kita bisa duduk bersama dan menyepakati langkah terbaik,” tambahnya.
Pemerintah desa berharap forum mediasi ini dapat menjadi ruang terbuka bagi para pedagang untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan masukan terkait rencana relokasi. Dengan begitu, kebijakan yang diambil nantinya dapat mengakomodasi kepentingan bersama serta menciptakan pasar yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam surat undangan resmi bernomor 141.1/065/Ds.2006/X/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kuwu Desa Kedungwungu, disebutkan bahwa mediasi akan dilaksanakan pada:
Hari: Senin
Tanggal: 13 Oktober 2025
Waktu: 14.00 WIB
Tempat: Aula Kantor Desa Kedungwungu
Tembusan surat tersebut juga dikirimkan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim Indramayu, DPMD Indramayu, Camat Anjatan, Kapolsek Anjatan, Danramil Anjatan, dan BPD Desa Kedungwungu.
Dengan langkah ini, Pemerintah Desa Kedungwungu berharap tercipta sinergi antara pedagang, masyarakat, dan pemerintah desa dalam mewujudkan pasar yang lebih baik dan mendukung aktivitas ekonomi warga.