Diterima Audiensi ke DPMD, Warga Sukaslamet Desak Proses Pemakzulan Kepala Desa Dipercepat
Diterima Audiensi ke DPMD, Warga Sukaslamet Desak Proses Pemakzulan Kepala Desa Dipercepat

Signal.co.id – Sejumlah warga Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, yang tergabung dalam Warga Sukaslamat Bersatu, melakukan audiensi ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, Kamis (9/10/2025).
Mereka mendesak pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti surat Badan Permusyawaratan Desa Sukaslamet yang berisi permohonan pemakzulan Kepala Desa Sukaselamet.
Koordinator Warga Sukaslamat Bersatu, Duri, menyampaikan bahwa surat permohonan pemakzulan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Indramayu dan diteruskan ke DPMD untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga kini prosesnya dinilai belum berjalan optimal karena berdekatan dengan masa berakhirnya sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan kepada kepala desa.
“Surat itu sebenarnya bisa diproses, hanya saja waktunya terlalu berdekatan dengan masa sanksi. Sesuai aturan, pemrosesan mestinya dilakukan setelah masa tiga bulan sanksi berakhir,” ujar Duri.
Duri juga mengungkapkan bahwa warga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukaslamet, mulai dari praktik nepotisme hingga dugaan penyimpangan anggaran.
“Inspektorat pernah menemukan dugaan penyimpangan keuangan desa sekitar Rp100 juta. Selain itu, ada juga penempatan anggota keluarga di sejumlah posisi strategis pemerintahan desa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, warga menginginkan kejelasan proses hukum dan administratif terhadap kepala desa tersebut.
“Kami berharap DPMD dan BPD segera menindaklanjuti sesuai aturan, supaya ada kepastian hukum dan pemerintahan desa kembali bersih,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi warga, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, menegaskan bahwa proses pemakzulan Kepala Desa Sukaslamet harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Memang sudah ada temuan dari Inspektorat, dan berdasarkan itu Bupati mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara selama tiga bulan. Tapi di tengah masa evaluasi, BPD sudah mengajukan pemakzulan permanen. Ini terlalu cepat,” jelas Kadmidi.
Ia menyebutkan, keputusan pemberhentian sementara dikeluarkan pada 4 Agustus 2025, sementara surat permohonan pemakzulan dari BPD dilayangkan pada 21 Agustus 2025. Padahal masa evaluasi masih berjalan.
“Kenapa pemakzulan dilakukan padahal masa evaluasi tiga bulan masih berjalan, Mestinya tunggu hasil pengawasan dulu.” ujarnya.
Kadmidi menjelaskan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar Bupati dalam mengambil keputusan. Laporan evaluasi disusun oleh perangkat daerah, termasuk pihak kecamatan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten.
“Kalau masyarakat ingin tahu kelanjutannya, ya tunggu dulu proses evaluasi selesai. Setelah itu, Bupati akan menerima laporan dan memutuskan apakah kepala desa diberhentikan permanen atau dikembalikan ke jabatannya,” terangnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami prosedur hukum yang berlaku. “Kami harap semua pihak sabar menunggu proses yang sedang berjalan. Keputusan akan diambil berdasarkan hasil evaluasi yang objektif,” tutup Kadmidi.