Pemilihan Kuwu Desa Plumbon, 4 Tokoh Masyarakat Mengambil Berkas Pendaftaran Balonwu

Pemilihan Kuwu Desa Plumbon, 4 Tokoh Masyarakat Mengambil Berkas Pendaftaran Balonwu


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Pemilihan Kuwu Desa Plumbon, 4 Tokoh Masyarakat Mengambil Berkas Pendaftaran Balonwu

Signal.co.id – Proses pemilihan Kuwu Desa Plumbon Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu tahun 2025 ini cukup mendapat respon positif dari masyarakat. Tercatat hingga hari ke-8 waktu pendaftaran Bakal calon kuwu (Balonwu) Desa Plumbon sudah ada 4 orang tokoh masyarakat yang telah mengambil berkas dan formulir pendaftaran Balonwu. Secara berurutan pada tanggal 1 Oktober (hari pertama) terdapat 3 orang yang mengambil berkas. Mereka adalah Dargo (Blok B), Incumbent Kuwu Danto (Blok C) dan Tawi (Blok D). Keesokan harinya pada tanggal 2 Oktober (hari kedua) atas nama Rawin (Blok D) juga mengambil berkas formulir pendaftaran. Keempatnya diterima dan ditemui langsung oleh Ketua panitia pemilihan Kuwu Desa Plumbon Galih Krisna Murti dan seluruh anggota panitia bertempat di sekretariat panitia pemilihan Kuwu di aula balai desa setempat. Juga tampak selalu setia mendampingi,. Ketua BPD Plumbon Drs. H. Sanusi beserta para anggotanya.

Ketua BPD Plumbon H. Sanusi mengatakan optimismenya bahwa proses Pilwu Desa Plumbon ini dapat berjalan dengan baik. Ini menunjukan minat yang tinggi dari masyarakat dalam mengikuti proses Pilwu ini. “Saya senang dan merasa optimis bahwa pemilihan Kuwu Desa Plumbon tahun ini bisa berjalan dengan sukses. Dari empat orang tersebut kami harapkan dapat betul-betul mendaftarkan diri sebagai calon Kuwu. Sehingga tahapan pendaftaran ini dapat berjalan dengan baik. Apabila yang mendaftar cuma 1 orang saja maka panitia akan memperpanjang masa pendaftaran,” jelas H. Sanusi.

Menurut informasi yang diterima H. Sanusi mengatakan bahwa dari ke-4 Balonwu itu sudah dipastikan 3 diantaranya akan mengembalikan formulir kepada panitia alias betul-betul mendaftarkan diri.
“Kita tunggu sampe tanggal 13 Oktober nanti sebagai batas waktu pendaftaran ada berapa orang yang benar-benar mendaftar. Bagi kami yg penting jumlah pendaftar itu lebih dari 1 orang sehingga tidak perlu melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Sebagaimana yang telah ditentukan dalam ketentuan Perbup dan Perda bahwa maksimal 5 orang calon, namun jika melebihi maka akan dilakukan proses seleksi administrasi oleh tingkat kabupaten yaitu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Nanti dari kelima orang yang lolos sebagai Balonwu akan ditetapkan panitia sebagai calon Kuwu,” jelasnya.
H. Sanusi menambahkan seluruh proses pendaftaran dilakukan di sekertariat panpilwu yaitu di aula balaidesa Plumbon.

Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan oleh para calon langsung diterima oleh ketua panitia dan didampingi oleh Ketua BPD serta disaksikan seluruh anggota panitia dan pengurus BPD lainnya.
Pantauan reporter Signal dari aula balaidesa Plumbon pada Rabu (8/10) sudah ada satu orang yang menyerahkan formulir pendaftaran yaitu atas nama Tawi. Ia diantar keluarga dan tim suksesnya menyerahkan formulir pendaftaran pada jam 13.30 dan diterima langsung oleh Ketua Panitia, Galih Krisna Murti.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara