‎BSI Pastikan Hibah Mess & Rumdin Kejari Indramayu Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

‎BSI Pastikan Hibah Mess & Rumdin Kejari Indramayu Sesuai Peraturan Menteri Keuangan


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
‎BSI Pastikan Hibah Mess & Rumdin Kejari Indramayu Sesuai Peraturan Menteri Keuangan



Signal.co.id – ‎Sebagai bentuk kemitraan dan dukungan terhadap peningkatan kinerja pelayanan Kejaksaan, Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indramayu memberikan hibah berupa pembangunan mess dan rumah dinas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

‎Kepala Cabang BSI KCP Indramayu, Rismanto, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama layanan perbankan antara BSI dan Kejari Indramayu.

Rismanto (Kepala Cabang BSI KCP Indramayu)



‎“Program ini merupakan bentuk apresiasi dan sinergi antara BSI dan Kejari. Bentuk hibahnya berupa bangunan fisik, bukan uang tunai,” ujarnya kepada media di kantor BSI Indramayu, Rabu (8/10/2025).

‎Rismanto menambahkan, seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan melalui vendor resmi dan sesuai aturan yang berlaku.

‎“Semua pembayaran langsung ke rekening vendor. Tidak ada dana yang masuk ke Kejari. Mekanismenya reimbuse — setelah pekerjaan selesai dan diverifikasi, baru dilakukan pembayaran,” jelasnya.

‎Menurutnya, dasar hukum hibah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, yang memperbolehkan hibah dari lembaga keuangan kepada instansi pemerintah untuk peningkatan layanan publik.

‎Sebelum itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Arie Prasetyo ketika ditemui pada selasa (7/10/2025) menjelaskan bahwa pihaknya sebagai penerima manfaat menyambut baik dukungan tersebut.

‎“Kami menerima hibah karena sesuai ketentuan, bentuknya berupa barang, bukan uang tunai. Pihak BSI bekerja sama dengan vendor untuk membangun rumah dinas, dan setelah selesai baru dihibahkan kepada kami,” ujar Arie.

‎Terpisah, ditempat dan waktu yang berbeda, Direktur Utama CV Pancora, Muhammad Royani yang akrab dipanggil Bang Roy selaku vendor Resmi BSI sebagai pelaksana pekerjaan mengungkapkan, sebelumnya ada isu mengenai perbedaan nilai proyek antara Kejari dengan pihaknya yang sempat beredar, ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

‎”Isu yang menyebut saya mengatakan nilai proyek 1,5 miliar itu tidak benar alias HOAX, Saya tidak pernah dimintai keterangan dan memberikan pernyataan seperti itu,” tegas Royani.

‎Jika pembangunan mess dan rumah dinas tersebut rampung dikerjakan, pihak BSI akan melakukan proses penyerahan melalui akta hibah resmi agar bangunan tercatat sebagai aset negara.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara