IWO Bongkar Skandal Pemalsuan. Yudhistira Mengaku Ketum IWO, Gunakan Dokumen Palsu untuk Tipu Publik!

IWO Bongkar Skandal Pemalsuan. Yudhistira Mengaku Ketum IWO, Gunakan Dokumen Palsu untuk Tipu Publik!


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
IWO Bongkar Skandal Pemalsuan. Yudhistira Mengaku Ketum IWO, Gunakan Dokumen Palsu untuk Tipu Publik!

Signal.co.id – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) dengan tegas membantah pernyataan Teuku Yudhistira yang mengaku sebagai Ketua Umum IWO. Pihak PP IWO menegaskan bahwa Yudhistira sudah tidak memiliki legitimasi apa pun di dalam organisasi tersebut sejak dikeluarkan melalui Surat Keputusan Pencabutan Keanggotaan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 pada 10 Juli 2023.

PP IWO menyebut klaim Yudhistira yang terus mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum IWO merupakan tindakan menyesatkan publik dan dapat merusak nama baik organisasi serta profesi jurnalis.

“Setiap tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO adalah tidak sah dan melanggar hukum. Ia sudah diberhentikan secara resmi sejak tahun 2023,” tegas Ketua Umum PP IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., di Jakarta, Sabtu (5/10/2025).

Sebelum diberhentikan, Yudhistira diketahui pernah menjabat di kepengurusan IWO Sumatera Utara. Namun, PP IWO menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan olehnya, di antaranya mengeluarkan surat keputusan tanpa izin, membuat perpecahan di internal organisasi, dan menyalahi peraturan organisasi.

Atas dasar itu, PP IWO membekukan kepengurusan IWO Sumatera Utara melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023 dan mencabut seluruh legalitasnya. Dengan demikian, segala tindakan Yudhistira setelah pemecatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam struktur organisasi IWO.

Alih-alih menghormati keputusan organisasi, Yudhistira justru disebut melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan dokumen palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023, yang berisi klaim dirinya sebagai Ketua Umum IWO.

Tidak berhenti di situ, ia juga diduga menggunakan dokumen tersebut untuk mendaftarkan Hak Cipta Banner IWO bersama Dyah Arumsari ke Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023.
Padahal, Pasal 65 Undang-Undang Hak Cipta menegaskan bahwa logo atau tanda yang digunakan sebagai merek dagang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan. Selain itu, Dyah Arumsari juga bukan anggota atau pengurus IWO, sehingga pendaftaran itu dianggap tidak sah secara hukum.

Lebih ironis lagi, pada 1 Agustus 2025, Yudhistira menggugat Perkumpulan IWO dan Kementerian Hukum dan HAM dengan dalih hak cipta banner tersebut, meski IWO telah terdaftar resmi sebagai merek dagang dengan Nomor Registrasi IDM001313975 tertanggal 21 Maret 2025.

Fakta hukum menunjukkan bahwa pada 29 Juli 2024, Yudhistira telah mendirikan organisasi baru bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Pendirian Nomor 52. Namun, meski sudah membentuk organisasi baru, ia tetap menggunakan nama, logo, dan atribut IWO, bahkan disebut-sebut mencantumkan nama pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif yang tidak sesuai Anggaran Dasar IWO.

Tindakan tersebut, menurut PP IWO, bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai penipuan publik dan penyalahgunaan dokumen hukum.

PP IWO menilai perbuatan Yudhistira berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,

Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik,

Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang dan persaingan tidak sehat, serta

Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik.

Atas dasar itu, PP IWO menegaskan telah menempuh jalur hukum.

“Kami sudah dua kali memberikan somasi secara resmi, namun tidak diindahkan. Karena itu, kami melapor ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 September 2025,” ungkap Dwi Christianto.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E., S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tindakan Yudhistira jelas melanggar hukum, menipu masyarakat, dan merusak reputasi profesi jurnalis online. Tidak boleh ada toleransi terhadap pemalsuan dan penyebaran informasi palsu yang mengatasnamakan IWO,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ikatan Wartawan Online (IWO) merupakan organisasi profesi jurnalis berbadan hukum yang berdiri pada 8 Agustus 2012. Legalitasnya diperkuat melalui Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh H. Jodi Yudono dan rekan-rekan.
Atribut resmi organisasi IWO adalah tulisan “IWO” dengan logo bola dunia dan jari di atas garis melintang.

Pada 19 Oktober 2023, PP IWO menetapkan struktur kepengurusan periode 2023–2028 melalui Akta Perubahan Nomor 85 Tahun 2023, dengan:

Dwi Christianto, S.H., M.Si. sebagai Ketua Umum,
Telly Nathalia sebagai Sekretaris Jenderal, dan
Herawati Nurlia sebagai Bendahara Umum.

Dengan dasar hukum dan bukti legalitas tersebut, PP IWO menegaskan bahwa Teuku Yudhistira tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan IWO, dan setiap klaim yang dibuat atas nama organisasi itu merupakan pelanggaran hukum yang akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak menggunakan nama organisasi profesi tanpa dasar hukum yang sah. IWO menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah jurnalis online Indonesia dari tindakan-tindakan yang mencederai integritas profesi dan menyesatkan publik.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara