Soal Kisruh Seleksi Direksi Perumdam TDA Indramayu, LSM Putra Dermayu Dukung Deis Gugat ke PTUN
Soal Kisruh Seleksi Direksi Perumdam TDA Indramayu, LSM Putra Dermayu Dukung Deis Gugat ke PTUN

Signal.co.id – Kisruh akibat kesalahan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus menjadi perhatian publik. Sejak awal tahapan seleksi dibuka, Pansel dinilai berulang kali melakukan blunder fatal yang menimbulkan tanda tanya besar terhadap profesionalitas dan kredibilitasnya.
Padahal, tim Pansel yang ditunjuk langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), diharapkan mampu menjalankan seleksi dengan profesional.
Namun, kenyataannya, tahapan seleksi yang dimulai sejak 16 September 2025 justru dinilai berantakan. Bahkan Ketua Pansel, Aep Surahman, secara terbuka mengakui adanya kesalahan dan meminta maaf di depan media.
Ketua LSM Putra Dermayu, Abdul Hidayat, SH, menegaskan kesalahan tersebut tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, Pansel yang terdiri dari pejabat ber-SDM mumpuni tidak semestinya melakukan kesalahan berulang kali.
“Kesalahan kok diulang-ulang. Pertama, meluluskan nama Wawan Sugiarto yang sempat dipublikasikan di Kominfo Indramayu, namun kemudian digugurkan. Kedua, memberlakukan hal serupa pada Deis Handika, yang awalnya dinyatakan lolos administrasi, tetapi belakangan digugurkan dengan alasan sertifikat kompetensi, padahal ada surat keterangan absah dari BNSP,” tegas Dayat, Sabtu (27/9/2025).
Lebih jauh, Dayat menyoroti video pernyataan Ketua Pansel Aep Surahman yang mengakui kesalahan bahkan menantang Deis Handika untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Ia menyatakan mendukung penuh langkah hukum tersebut.
“Saya dukung Mas Deis Handika untuk melaporkan kesalahan Pansel ke PTUN. Video pengakuan Ketua Pansel bisa dijadikan bukti,” ujarnya.
Dayat juga menilai kejanggalan serius dalam kasus Wawan Sugiarto, yang awalnya diluluskan meski sertifikat kompetensinya sudah kedaluwarsa. Hal itu disebutnya sebagai kesalahan fatal Pansel.
Menurutnya, siapa pun calon direksi yang merasa dirugikan oleh proses seleksi ini sebaiknya menempuh jalur PTUN. Ia menegaskan, langkah hukum penting ditempuh untuk menjaga marwah seleksi terbuka dan memastikan lahirnya figur direksi yang mampu membawa Perumdam keluar dari persoalan kerugian yang selama ini membelit perusahaan.
Di sisi lain, Dayat menekankan pentingnya peran PTUN sebagai lembaga yang berfungsi memberikan kontrol yuridis atas tindakan pejabat pemerintahan yang bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum. Termasuk mengadili gugatan masyarakat terhadap keputusan administrasi yang keliru.