KPU Indramayu Menggelar Forum Konsultasi Publik Tentang Pelayanan Data Pemilih Tahun 2025

KPU Indramayu Menggelar Forum Konsultasi Publik Tentang Pelayanan Data Pemilih Tahun 2025


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
KPU Indramayu Menggelar Forum Konsultasi Publik Tentang Pelayanan Data Pemilih Tahun 2025

Signal.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu menggelar Forum Konsultasi Publik terkait pelaksanaan pelayanan publik data pemilih, bertempat di aula, Senin (22/9). Kegiatan ini merupakan program kerja dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) dibuka secara langsung oleh Ketua Masykur dan dihadiri oleh komisiner lainnya yaitu Sucipta Kesuma, Dewi Nurmalasari, Munawaroh, Sekretaris Cecep Nurzaman serta para Kasubbag. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Utusan Kesbangpol, akademisi dan perwakilan media massa.
Dalam kata sambutannya Ketua Masykur mengatakan bahwa KPU Indramayu siap melakukan pelayanan publik yang salah satunya adalah terkait dengan data pemilih. Ia mengharapkan agar kualitas pelayanan itu selalu meningkat dan semakin memuaskan publik.
“Kami mengupayakan bisa secara maksimal dalam memenuhi kepuasan publik terhadap layanan yang diberikan. Kegiatan FKP ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan dari beberapa unsur terkait untuk perbaikan kualitas pelayanan publik oleh KPU Indramayu kepada masyarakat,” kata Masykur.
Masykur juga menyampaikan kondisi terkini SDM yang ada di KPU Indramayu baik para di jajaran komisioner, PNS, tenaga PPPK dan pembagian divisi lembaga KPU.
“Hasil dari konsultasi publik ini akan kami laporkan ke KPU provinsi.
Pihak yg diundang adalah unsur akademisi, Kesbangpol, media dan Bawaslu.” kata Masykur.

Komisioner Divisi Rendatin Sucipta Kesuma memaparkan seluruh tahapan penyusunan Daftar pemilih khususnya saat pemilu dan pilkada 2024 lalu. Menurut Sucipta untuk bisa melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan kesiapan SDM yang dituntut makin tinggi dan kompleks. Mampu memitigasi semua tantangan yang dihadapi khususnya terkait dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan serentak baik pemilu maupun pilkada yang dilakukan terpisah meski dalam tahun yang sama.
“Harus ada sinergitas dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu dari seluruh komponen yang ada di KPU. Pelayanan publik oleh KPU diberikan kepada masyarakat dan peserta kontestan pemilu. KPU akan upayakan secara maksimal dalam hal penyajian daftar pemilih yang baik dan berkualitas. Tantangan yg dihadapi adalah ketelitian dalam penyusunan data pilih khususnya terkait denga kelompok disabilitas (berkebutuhan khusus),” kata Sucipta Kesuma.
Menurut Sucipta, beberapa aturan yang digunakan adalah UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU 8/2016 tentang Disabilitas, UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Keputusan MK No 135, serta beberapa PKPU terkait. Sucipta juga menginformasikan bahwa
DPT Pilkada 2024 Kabupaten Indramayu sebanyak 1.309. 569, jumlah TPS 2781 denga maksimal 600 pemilih per TPS. Selain itu, KPU Indramayu juga melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tiap 3 bulan sekali sehingga daftar pemilih ini selalu aktual dan faktual.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara