Namanya Tak Lolos Seleksi Administrasi Direksi Perumdam TDA Indramayu, Deis Handika Bakal Gugat Pansel OB ke PTUN
Namanya Tak Lolos Seleksi Administrasi Direksi Perumdam TDA Indramayu, Deis Handika Bakal Gugat Pansel OB ke PTUN

Signal.co.id – Proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan. Salah satu calon direksi, Deis Handika, menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan menggugat Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding (OB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Deis mengaku dirugikan setelah namanya tidak lolos dalam tahap administrasi seleksi yang digelar oleh Pansel. Ia bahkan menduga adanya upaya penjegalan yang dilakukan secara sistematis oleh panitia yang diketuai Aep Surahman dan sekretarisnya, Iing Koswara.
“Ini bukan hanya soal saya pribadi, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam proses seleksi direksi BUMD. Jika ada dugaan kecurangan, publik berhak tahu,” ujar Deis Handika saat ditemui, Selasa (16/9/2025).
Menurut Deis, keputusan Pansel mencederai prinsip keadilan sekaligus mencoreng nama baik Bupati Indramayu Lucky Hakim selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Padahal, kata dia, Bupati menugaskan Pansel untuk menghasilkan jajaran direksi yang kredibel, profesional, dan mampu mengelola perusahaan daerah secara baik.
“Bupati tentu menginginkan hasil terbaik. Namun ketika proses seleksi justru terkesan tidak objektif, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMD di Indramayu,” tegasnya.
Deis menjelaskan, saat mendaftar dirinya menggunakan surat keterangan rekomendasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Surat tersebut, lanjutnya, secara jelas menyatakan boleh digunakan sebagaimana mestinya, dan akan digantikan dengan dokumen asli ketika telah terbit.
“Namun faktanya, Panitia Seleksi tidak melakukan cross-check terhadap surat keterangan resmi dari BNSP atas nama saya,” terang Deis.
Ia menambahkan, bahkan ketika bertemu Sekda selaku Ketua Pansel, dirinya sudah menyerahkan surat kompetensi asli dari BNSP. “Akan tetapi, dengan alasan yang tidak jelas, Panitia tetap menyatakan saya gagal hanya karena dokumen asli itu tidak saya lampirkan sejak awal pendaftaran. Padahal sejak awal saya sudah menyertakan surat resmi dari BNSP yang sah secara hukum,” ungkapnya.
Deis menegaskan, kehadirannya menemui Ketua Pansel semata-mata untuk menunjukkan dokumen asli, bukan klarifikasi keterlambatan.
“Sejak awal sudah ada surat resmi dari BNSP yang saya lampirkan. Jadi bukan berarti saya terlambat,” tegasnya.
Meski demikian, Panitia tetap menolak dan tidak memasukkan namanya ke dalam daftar delapan calon direksi yang diumumkan.
Ironisnya, kata Deis, dari 8 peserta terdapat nama lain seperti Wawan Sugiarto yang semula dinyatakan lulus administrasi, namun sehari sebelum tes seleksi justru dicoret langsung oleh Panitia dan menyisakan 7 peserta.
“Hal ini menunjukkan adanya kebobrokan dalam proses seleksi yang dilakukan Panitia. Saya menilai, Pak Bupati selaku KPM harus mempertimbangkan kembali. Jika seleksi dibiarkan berjalan dengan cara tidak profesional, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam pelayanan air minum,” ujarnya.
Deis memastikan dirinya tidak tinggal diam. Ia menegaskan tengah menyiapkan langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN, karena keputusan Pansel dianggap tidak sah dan merugikan haknya sebagai peserta seleksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pansel maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Publik kini menunggu kelanjutan polemik seleksi direksi Perumdam TDA Indramayu yang semestinya berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tertentu. Apalagi saat ini proses seleksi sudah memasuki tahapan tes calon direksi.