Polisi Ungkap Pembunuhan Tragis di Kos Indramayu, Eks Anggota Polri Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Ungkap Pembunuhan Tragis di Kos Indramayu, Eks Anggota Polri Terancam 15 Tahun Penjara


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Polisi Ungkap Pembunuhan Tragis di Kos Indramayu, Eks Anggota Polri Terancam 15 Tahun Penjara

Signal.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana dalam sepekan terakhir. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan di sebuah toko emas, tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan muda, serta kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pelecehan seksual fisik.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyebut dari ketiga kasus tersebut, perkara pembunuhan menjadi perhatian utama karena sempat menggemparkan masyarakat.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kos Rifda, kamar nomor 9, Blok Ceblok, Jalan Karang Baru, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.

“Korban berinisial PA (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos dengan kondisi tubuh terbakar,” ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Selasa (26/8/2025).

Kapolres menjelaskan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang mencium bau asap dan mendengar suara AC bergetar keras dari kamar korban. Tak lama, asap hitam keluar dari ventilasi kamar nomor 9. Saksi kemudian melapor ke Polsek Indramayu dan memberitahukan penghuni kos lainnya.

Setelah penghuni dievakuasi, kamar didobrak. Di dalamnya terlihat kasur spring bed terbakar. “Api berhasil dipadamkan, namun korban sudah ditemukan tak bernyawa,” kata Kapolres.

Hasil penyelidikan memastikan pelaku adalah AMS (23), warga Kota Bandung, yang merupakan mantan anggota Polri. AMS telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 14 Agustus 2025, sesuai putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor 42-2025.

Kapolres mengungkapkan, setelah kejadian pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah menggunakan kendaraan umum dari Indramayu hingga Dompu, Nusa Tenggara Barat.

“Tim khusus gabungan dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (23/8/2025) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, saat ia hendak kembali melarikan diri,” jelasnya.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Indramayu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kasur dan selimut terbakar, barang pribadi korban, rekaman CCTV, handphone, kendaraan, serta dokumen identitas milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami motif dan modus pelaku, namun alat bukti yang ada memastikan AMS adalah pelaku,” tegas Kapolres.

AKBP Mochamad Fajar Gemilang juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas. Yang bersangkutan sudah di-PTDH dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara