Posyandu Jeruk Keprok Desa Santing Jadi Sorotan, Berdiri di Tanah Pribadi Sebelum Dihibahkan

Posyandu Jeruk Keprok Desa Santing Jadi Sorotan, Berdiri di Tanah Pribadi Sebelum Dihibahkan


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Posyandu Jeruk Keprok Desa Santing Jadi Sorotan, Berdiri di Tanah Pribadi Sebelum Dihibahkan

Signal.co.id – Bangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Jeruk Keprok Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang dibiayai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2024 didirikan di atas lahan milik pribadi Kuwu (Kepala Desa) Hj. Sairoh sudah rampung, sementara proses hibah lahan kepada pemerintah desa masih dalam proses penyelesaian.

Pembangunan Posyandu di lahan pribadi tersebut sebelumnya belum melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, hanya melibatkan bidan desa serta ketua RT dan RW setempat.

Saat ditemui di Balai Desa Santing, Selasa (17/6/2025), Kuwu Hj. Sairoh menjelaskan bahwa pembangunan Posyandu Jeruk Keprok menggunakan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang telah masuk ke rekening desa.

Namun, lahan desa yang semula direncanakan untuk pembangunan mengalami kendala izin penggunaan.

“Awalnya, Posyandu Jeruk Keprok direncanakan dibangun di tanah desa sebelah madrasah dan PAUD. Tapi setelah koordinasi, lokasi itu ternyata tidak diizinkan dipakai,” ujarnya.

Karena anggaran pembangunan harus segera direalisasikan agar tidak hangus, almarhum suami Kuwu Hj. Sairoh saat itu mengambil inisiatif membangun Posyandu di atas tanah milik pribadi mereka.

“Suami saya bilang, daripada anggaran mubazir, mending dibangun dulu di tanah kita, nanti proses hibahnya menyusul,” jelasnya.

Namun, sebelum proses hibah selesai, suami Kuwu Hj. Sairoh meninggal dunia secara mendadak. Kondisi tersebut sempat membuat penyelesaian administrasi hibah tertunda, karena pihak keluarga masih dalam suasana duka.

Kuwu Hj. Sairoh menegaskan, saat ini pemerintah desa telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Losarang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu untuk menuntaskan proses hibah lahan tersebut.

“Kita sudah komunikasikan dengan kecamatan dan DPMD. Surat hibah akan segera diproses agar status aset ini jelas dan bisa dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara