SMA Negeri 1 Sindang Tegaskan Komitmen SPMB 2025 Secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel

SMA Negeri 1 Sindang Tegaskan Komitmen SPMB 2025 Secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
SMA Negeri 1 Sindang Tegaskan Komitmen SPMB 2025 Secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel

Signal.co.id – SMA Negeri 1 Sindang, Kabupaten Indramayu, menyatakan komitmen penuh untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala SMA Negeri 1 Sindang, Erna Setyawati, didampingi Ketua Panitia SPMB, Diana Susanti, M.Pd.

“Kami menjalankan proses SPMB sesuai pedoman dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tidak ada celah untuk titipan,” tegas Erna Setyawati.

Ketua Panitia SPMB, Diana Susanti, menjelaskan skema jalur penerimaan pada gelombang pertama tahun ini, yakni Jalur Domisili (Zonasi): 35%, Jalur Afirmasi (P3KE & PDBK): 30%, Jalur Mutasi Orang Tua: 5%.

“Untuk jalur afirmasi terbagi menjadi dua, yaitu P3KE dan PDBK. Semua data yang masuk harus valid dan akan diverifikasi ketat oleh tim,” terang Diana.

Diana juga menegaskan bahwa konsep domisili yang diterapkan mengacu pada tempat tinggal asli peserta didik, bukan sekadar alamat formal.

“Kalau tahun lalu masih ada kasus numpang alamat atau pondok, tahun ini tidak bisa lagi. Misalnya, jika hanya menumpang alamat di rumah kakak, itu hanya diperbolehkan apabila orang tua peserta didik sudah bercerai atau meninggal dunia. Di luar itu, tidak diperkenankan,” tegasnya.

Diana menambahkan, perbedaan zonasi dan domisili terletak pada penekanan makna tempat tinggal. Jarak antara rumah dan sekolah tetap menjadi pertimbangan utama, dengan pembuktian melalui Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili yang sah dari pemerintah desa.

Jika terdapat dua pendaftar dengan jarak domisili yang sama di batas kuota, maka seleksi akan didasarkan pada nilai rapor.

“Contoh, jika peringkat terakhir kuota domisili adalah urutan ke-151 dan ada dua calon siswa dengan jarak rumah sama, maka akan diranking berdasarkan nilai rapor,” tambahnya.

Pada SPMB tahun ini, SMA Negeri 1 Sindang juga berpotensi menerima tambahan kuota dari sistem sekolah penyangga.

“Saat ini kami memiliki 12 rombongan belajar (rombel). Namun jika sekolah penyangga memberikan tambahan masing-masing kelas empat siswa, atau penambahan 48 siswa untuk sekolah penyangga,” jelas Erna.

Seluruh panitia SPMB, termasuk kepala sekolah, telah menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan SPMB yang bersih, adil, dan profesional.

“Jika ada laporan terkait titipan dari masyarakat, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan, bahkan hingga sanksi administratif,” kata Erna.

Saat ditanya mengenai potensi intervensi dari pihak luar, baik pejabat maupun tokoh masyarakat, Erna memastikan bahwa panitia tidak dapat diintervensi.

“Justru dengan adanya aturan dan regulasi ketat dari Gubernur Jawa Barat, kami merasa semakin kuat. Kami berpegang pada aturan, bukan tekanan,” tegasnya.

Ia berharap, Dengan penerapan sistem seleksi yang ketat, berbasis data valid, dan pemeringkatan yang adil, SMA Negeri 1 Sindang berharap pelaksanaan SPMB 2025 dapat menjadi contoh penerimaan siswa baru yang profesional, transparan, dan bebas praktik titipan di Kabupaten Indramayu.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara