Polres Indramayu Berhasil Tangkap 33 Pengedar Narkoba

Polres Indramayu Berhasil Tangkap 33 Pengedar Narkoba


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Polres Indramayu Berhasil Tangkap 33 Pengedar Narkoba

Signal.co.id – Setelah melakukan operasi Antik selama 2 bulan terakhir, Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap 33 pengedar narkoba.

“Pada bulan Juli hungga Agustus, kami berhasil mengungkap 25 Kasus yang terdiri dari, narkotika jenis sabu, ganja kering, tembakau sintetis, kasus dan obat keras,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, dalam.Konferensi Pers di Mapolres Indramayy, Senin (21/08/2023).

Dari hasil pengungkapan tersebut ada 33 orang tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya 10 pengedar sabu, 1 ganja kering, 2 tembakau sintetis, dan 20 pengedar obat keras.

Fahri mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 13.26 gram Sabu, 530 gram ganja kering,595 gram tembakau sintetis dan obat keras jenis tramadol 9804 butir, heximer 21.313 butir, Dextro 1995 butir, thriek 476 butir, dengan total 33.588 butir.

“Kemudia psikotropika jenis alprazolam 300 butir, riklona 20 butir serta alat komunikasi berupa 22 Handphone, dan 3 unit timbangan dan usng tunai Rp.7.967.000,” ungkapnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan pengedaran narkotika ini adalah dengan cara transaksi langsung dengan sistem COD.

Para tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) pasal 112 ayat (2) pasal 114 Ayat (1) dan juga pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20. Sedangkan pada kasus obat keras dengan UU kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.

“Dan untuk kasus psikotropika dikenakan UU No.5 tahun 1997 pasal 60 dan juga pasal 62 dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara,” pungkas Fahri. (Ade Lota)

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry