Implementasi SMK3, Lapas Indramayu Teken Perjanjian Kerjasama dengan APIK

Implementasi SMK3, Lapas Indramayu Teken Perjanjian Kerjasama dengan APIK


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Implementasi SMK3, Lapas Indramayu Teken Perjanjian Kerjasama dengan APIK

Signal.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Asosiasi Praktisi Keselamatan, Kesehatan Lerja dan Lingkungan (APIK), Sabtu (01/07/2023), di Aula Lapas Indramayu.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat dengan Ketua APIK Kabupaten Indramayu, Apif Suharyadi.

Beni Hidayat mengatakan, perjanjian kerjasama ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lapas Indramayu.

“Implementasi SMK3 di LPK Lapas Indramayu merupakan amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 huruf j,” katanya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Lapas serta tim APIK Indramayu ini berjalan lancar dan kondusif.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry