Ratusan DPS Ternyata Sudah Meninggal Dunia, Bawaslu Akan Tanyakan KPU

Ratusan DPS Ternyata Sudah Meninggal Dunia, Bawaslu Akan Tanyakan KPU


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Ratusan DPS Ternyata Sudah Meninggal Dunia, Bawaslu Akan Tanyakan KPU

Signal.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, menemukan ratusan pemilih yang telah Meninggal Dunia (MD), akan tetapi masih tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, saat konferensi pers, di Ruang Sentra Gakkumdu, Selasa (18/04/2023). Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertanyakan persoalan DPS yang meninggal dunia, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu.

Menurut Nurhadi, dalam pengawasan pengumuman yang dilakukan jajaran KPU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Indramayu, terdapat 216 pemilih yang telah meninggal dunia. Namun namanya masih tercantum di dalam DPS. Dengan kata lain, nama-nama pemilih yang meninggal dunia tersebut belum diperbaiki/dicoret dari DPS.

“Hal ini akan kita tanyakan apakah karena syarat surat keterangan kematian, dan karena di PKPU ada surat keterangan kematian,” katanya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa, terdapat 10 data pemilih yang salah penempatan. Di dalam ketentuan peraturan KPU ketika ada salah satu pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka harus di daftar di satu TPS dan tidak boleh beda TPS.

“Pihaknya akan memberikan saran perbaikan kepada KPU, seperti mencoret 216 pemilih yang meninggal dunia dari DPS serta perbaikan 10 pemilih yang salah penempatan,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Supriadi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Chaidar, Koordinasi Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Yati Nurhayati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Tarjono.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry