Sosialisasi Penanganan Perkara Koneksitas, Aspidmil Kejati Jabar Sambangi Kejari Indramayu

Sosialisasi Penanganan Perkara Koneksitas, Aspidmil Kejati Jabar Sambangi Kejari Indramayu


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Sosialisasi Penanganan Perkara Koneksitas, Aspidmil Kejati Jabar Sambangi Kejari Indramayu

Signal, Indramayu – Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Wirdel Boy, sambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, untuk melakukan sosialisasi Penanganan Perkara Koneksitas, Kamis (20/10/2022).

Pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif dan Dandim 0616/Indramayu, Letkol ARM Andang Radianto tersebut, Wirdel Boy menyampaikan tugas, pokok, serta fungsi pidana militer.

“Sekarang sudah ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan di tingkat Kejari ada asistennya. Ini merupakan amanan Undang-undang yang ada dalam UU pokok Kehakiman, UU 881 tentang KUHP dan UU peradilan militer,” katanya.

“Sebenarnya sejak 2009 koneksitas sudah ada tapi belum melembaga. Jadi, dengan sudah terbentuknya Jampidmil ini menjadi lembaga sendiri yang menangani perkara apabila terdakwa atau tersangkanya dari sipil dan militer,” lanjutnya.

Wirdel Boy berharap, dengan adanya sosialisasi ini Aparat Penegak Hukum di Indramayu memahami bahwa sudah ada lembaga di Kejagung pada Bidang Pidana Militer.

Diungkapkan Wirdel Boy, Jampidmil ada sejak tahun 2021 di Kejagung dan saat ini sudah sebanyak 20 asisten pidana militer di tingkat Kejaksaan Tinggi.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry